kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tarif SPKLU kendaraan listrik ditargetkan terbit akhir bulan ini


Selasa, 03 Maret 2020 / 18:09 WIB
Aturan tarif SPKLU kendaraan listrik ditargetkan terbit akhir bulan ini
ILUSTRASI. Ilustrasi kendaraan listrik


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok regulasi yang mengatur tarif Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk kendaraan listrik. Aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang ditargetkan bisa rampung selambatnya akhir bulan ini.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar mengungkapkan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta supaya penerbitan regulasi tersebut dipercepat. 

Hal itu dimaksudkan supaya bisa mengakselerasi investasi di sektor kendaraan listrik dan mendorong penggunaannya di tengah masyarakat.

Baca Juga: PLN resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Jawa Timur

"Sesuai arahan Menko Maritim, diminta paling lambat akhir Maret ini," kata Wanhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (3/3).

Target tersebut lebih cepat dari yang telah dijadwalkan sebelumnya. Kementerian ESDM awalnya menargetkan Permen ESDM soal kendaraan listrik ini rampung selambatnya Agustus 2020.

Menurut Wanhar, beleid tersebut sedang dalam tahap finalisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM. Dalam Permen ESDM itu nantinya tidak cuman mengatur soal tarif atau harga jual-beli pengisian listrik di SPKLU. Melainkan juga akan mengatur soal penyediaan infrastruktur pengisian listrik, skema bisnis hingga keselamatan instalasi di SPKLU.

"Sudah tahap finalisasi, namun masih perlu diskusi lanjutan. Semoga akhir bulan Maret selesai. (Permen ESDM) ini juga mengatur keselamatan instalasi, tarif listrik, dan skema bisnis SPKLU, termasuk baterai swap kendaraan roda dua," jelas dia. 

Sebagai informasi, tarif kendaraan listrik khususnya untuk mobil listrik, belum diatur secara khusus. Tarif SPKLU saat ini masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif listrik yang disediakan oleh PT PLN . 

Menurut Wanhar, tarif Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) untuk konsumen akhir sekarang ini masih mengacu pada kategori L atau Layanan khusus, dengan rumus Rp 1.650 per kWh x N, dimana N tidak lebih dari 1,5 yang juga sesuai dengan kesepakatan antara pelanggan dan PLN.

Baca Juga: Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik

Sementara tarif listrik dari PLN untuk badan usaha penyedia SPKLU, mengacu pada tarif listrik dengan kebutuhan masal dengan rumus, faktor pengali Q (Rp 707 per kWh x Q), dengan Q yang diperhitungkan dalam rentang 0,8 dan 2. Sayangnya, Wanhar masih belum memaparkan bagaimana perhitungan tarif SPKLU di beleid baru yang tengah disusun pemerintah.

Terkait dengan penyediaan fasilitas SPKLU, Wanhar mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi jalan, PLN mendapat penugasan pertama untuk pembangunan infrastruktur SPKLU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×