kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,43   -7,06   -0.76%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba


Selasa, 11 Agustus 2020 / 08:21 WIB
Aturan tata niaga nikel domestik terlaksana, ini harapan APNI untuk dirjen minerba
ILUSTRASI. Ridwan Djamaluddin Resmi Dilantik sebagai Dirjen Minerba baru


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ridwan Djamaluddin telah resmi menempati posisi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) yang baru. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) pun menggantungkan sejumlah harapan, utamanya untuk merealisasikan tata niaga nikel domestik.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey membeberkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan oleh Ridwan dan jajarannya di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pertama, terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020, atau regulasi yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada Harga Patokan Mineral (HPM).

Baca Juga: Ini agenda prioritas Ridwan Djamaluddin sebagai Dirjen Minerba yang baru

"Permasalahan tata niaga nikel, pelaksanaan Permen 11/2020 tentang HPM, dari harga transaksi, penggunaan surveyor dan trader smelter," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/8).

Kedua, Dirjen Minerba baru diharapkan bisa mengatur supply dan demand kebutuhan smelter atas bijih nikel, berdasarkan total kebutuhan smelter dengan persetujuan di Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ketiga, menjaga ketahanan cadangan nikel Indonesia, dengan mengatur sumber cadangan nikel kadar rendah yang sampai saat ini tidak diterima Smelter lokal.

"Salah satunya membatasi kontrak transaksi penjualan bijih nikel maksimal kadar 1,8%, sehingga kadar bijih nikel yg di atas 1,8% bisa digunakan untuk blending dengan bijih nikel kadar rendah," ungkap Meidy.




TERBARU

[X]
×