Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapus Peraturan Menteri (Permen) No. 31/2013 tentang Ketentuan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Upaya ini dilakukan untuk penyederhanaan aturan di sub sektor minyak dan gas bumi (migas).
Kementerian ESDM menganggap pehapusan aturan mampu menumbuhkan investasi di sektor migas. Penghapusan aturan itu juga dianggap tidak serta merta membuka secara otomatis tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja dibidang migas ini.
Setelah aturan ini dihapus, urusan TKA akan dialihkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Direktur Pembinaan Usaha Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengklaim dengan dicabutnya Permen 31/2013 itu TKA tidak bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Nantinya Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Kemnaker akan membuat sebuah tim untuk melakukan evaluasi.
“SKK Migas dan Kemnaker akan membuat sebuah tim melakukan evalusi namun pengurusan harus dipotong, tidak butuh waktu terlalu lama lagi karena itu keluhan dari tenaga kerja asing,” terang Budiyantono kepada KONTAN, Minggu (4/3).
Ia juga bilang, dengan dicabutnya permen 31/2013 tidak membuka secara otomatis TKA dan ada penyaringan dari Kemnaker. Seperti halnya, jumlah TKA dan jabatan dalam pekerjaan.
Jadi kata Budiyantono, yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghapus prosedur yang cukup memakan waktu bagi TKA. “Kalau ada TKA masih harus ada pendampingan. Pada saatnya pendamping orang Indonesia ini menggantikan posisi atau jabatan yang diemban oleh orang TKA, itu salah satu tugas Indonesiasi,” tandasnya.
Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi mengapresiasi langkah pemerintah melakukan penyederhanaan perizinan. Hal ini guna mendorong investasi di sektor migas yang akhir-akhir ini memang kurang diminati oleh investor.
“Salah satu yang hambatan yang dikeluhkan investor yaitu hambatan TKA,” ungkap Redi kepada KONTAN, Minggu (4/3).
Namun, Redi mengingatkan pemerintah tetap wajib memonitor dan mengevaluasi melalui Kemnaker atas setiap TKA yang bekerja pasca dihapusnya Permen 31/2013 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News