kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan


Senin, 30 Desember 2019 / 11:39 WIB
Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Dalam Kepmen tersebut, kata Arifin, persentase DMO dipatok stabil, yakni 25% dari produksi. Sedangkan harga patokan batubara yang seharusnya berakhir di tahun 2019 ini, akan berlanjut dengan harga US$ 70 per ton.

Baca Juga: Sanksi DMO akan diganti denda, begini komentar asosiasi dan pelaku usaha

"Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan). Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil," kata Arifin saat ditemui di Kantornya, Jum'at (29/12).

Bambang Gatot sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mengaku kesulitan untuk menerapkan sanksi DMO batubara yang berlaku saat ini. Seperti diketahui, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi 25% DMO batubara ialah pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya.

Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang penetapan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2019.

Baca Juga: Strategi industri alat berat pada 2020 di tengah kelesuan bisnis tambang batubara

Dalam beleid tersebut, persentase minimal DMO ditetapkan sebesar 25%, dan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya.




TERBARU

[X]
×