kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan


Senin, 30 Desember 2019 / 11:39 WIB
Awas, ini denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di tahun depan
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Namun, Bambang mengakui bahwa penerapan sanksi pemotongan produksi adalah hal yang sulit dilakukan. Sebab, dalam pemotongan produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara.

"Dalam faktanya itu nggak bisa, sulit diterapkan. Kami cari formula baru," ujar Bambang.

Baca Juga: Mind Id fokus selesaikan proyek hilirisasi tambang yang ada

Pada tahun 2018 lalu, ada 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).

Kendati begitu, Sujatmiko menegaskan bahwa sanksi berupa pemotongan kuota produksi masih akan tetap berlaku di tahun 2019 ini. "Untuk tahun ini, ketentuan itu masih tetap berlaku, belum berubah," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×