Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya sedang merumuskan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi distribusi dan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram (kg). Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
"Kalau saya akan katakan bahwa harus ada lembaga yang mengawasi untuk LPG subsidi. Lembaga itu bisa BPH Migas atau lembaga lain, seperti lembaga ad-hoc. Saya lagi merumuskan dengan tim mana yang lebih cocok agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” kata Bahlil, Selasa (11/2).
Bahlil menegaskan, pengawasan ketat diperlukan untuk menjamin harga dan volume LPG subsidi tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pasalnya, subsidi ini harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Karena subsidi itu untuk rakyat. Jadi harganya harus pas, volumenya harus pas, kemudian tidak boleh terjadi penyalahgunaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) disebut bakal mendapatkan tugas baru untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik
Namun, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kewenangan tersebut belum tercantum dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas saat ini, sehingga perlu ada perubahan regulasi sebelum tugas ini bisa dijalankan.
“Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi elpiji 3 Kg. Jadi kalau memang mau ditugaskan mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu sebagaimana yang sudah disampaikan Pak Wamen ESDM kan,” kata Erika ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (10/2).
Erika menambahkan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai rencana ini dan sedang melakukan kajian bersama terkait aspek regulasinya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bilang, pengawasan LPG 3 Kg sebaiknya dilakukan oleh BPH Migas untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mengingat badan usaha yang diawasi dalam distribusi BBM dan LPG sebagian besar sama.
“Jika bisa diintegrasikan, seluruh pengawasan akan dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Yuliot mengakui bahwa penambahan tugas ini memerlukan perubahan regulasi agar BPH Migas dapat menjalankan fungsi pengawasan LPG 3 Kg secara sah.
Selanjutnya: Liga Champions: Real Madrid Kalahkan Man City, Bellingham Cetak Gol di Menit Akhir
Menarik Dibaca: 6 Ide Kado Valentine untuk Pacar Perempuan Selain Cokelat dan Mawar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News