kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Ayam dan telur ilegal kian marak masuk Indonesia


Senin, 20 April 2015 / 12:57 WIB
ILUSTRASI. Jadwal Liga Inggris Man United vs Luton.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Produk peternakan yang masuk secara ilegal ke Indonesia kian marak. Belum lama ini, Badan Karantina Pertanian menyita ayam dan telur ayam asal Filipina dan Malaysia. Ayam dan telur asal kedua negara tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan dan diduga terjangkit membawa hama dan penyakit hewan karantina.

Stasiun Karantina Pertanian Kelas (SKP) I Entikong Kalimantan Barat memusnahkan ayam asal Filipina sebanyak tujuh ekor. Diduga ayam asal Filipina tersebut membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (MP HPHK).

Pada saat pemeriksaan, pemilik pun tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, di Lampung belum lama ini, Badan Karantina Pertanian juga menggagalkan penyelundupan telur ayam dari Medan sebanyak 270.000 butir. Rencananya telur tersebut akan dibawa ke Serang Timur dan Jakarta Barat. Namun petugas berhasil mengamankan telur ayam yang tersusun rapi yang disimpan di dalam box itu.

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian menjelaskan, bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan pada titik-titik yang menjadi transit produk pertanian asal negara lain ke tanah air. "Selain risiko kesehatan, akan terjadi kerusakan permanen pada sektor pertanian jika masuk ke tanah air," kata Banun.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 5 dan Peraturan pemerintah no. 82 tahun 2000 tentang karantina hewan pasal 2. Bahwa setiap pemasukan media pembawa wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal dan dilaporkan. Serta diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×