Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan program mandatori B40 atau kebijakan bahan bakar dengan campuran 60% solar dan 40% bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit pada Jumat (3/1).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa untuk B40, pemerintah mengalokasikan kuota biodiesel sebanyak 15,6 juta kilo liter (kL), atau meningkat 20,18% dibandingkan dengan kuota B35 sepanjang 2023 lalu yang sebesar 12,98 kl.
"Detail terkait dengan urusan biodiesel, kita sudah memutuskan dari Kementerian ESDM tentang peningkatan dari B35 ke B40 dan hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025," ungkap Bahlil dalam acara konferensi pers peluncuran B40 di Kantor ESDM, Jumat (03/01).
Baca Juga: Subsidi Biodiesel B40 Hanya Diberikan Sebanyak 7,5 Juta Kiloliter
Adapun, peraturan detail mengenai B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS sebesar 40%.
Bahlil menambahkan, saat ini ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) juga sedang menyusun tahapan untuk dapat menekan kadar air dalam biodiesel.
"Kami sekarang lagi menyusun agar kadar airnya itu betul-betul bisa diperbaiki. Sekarang kan kadar airnya 320, tapi masih ada langkah-langkah yang akan kita lakukan terkait dengan transportasi, karena kita akan meningkatkan spek kapal, sehingga kadar airnya ini harus betul-betul seminimal mungkin," ungkapnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Penerapan B40 Berlaku Penuh di Februari 2025
Lebih jauh B40 ungkap Bahlil adalah langkah persiapan untuk melakukan B50 yang ditargetkan oleh Presiden Prabowo dapat terlaksana pada 2026 mendatang.
"Jadi implementasi B40 di 2025, sambil mempersiapkan implementasi B50 di 2026. Kalau ini kita lakukan, maka impor kita terhadap solar, insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026," tutupnya.
Selanjutnya: Putusan MK: Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Menarik Dibaca: Cara Bijak Investasi di Pasar Saham, Ini Tips dari BNI Sekuritas!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News