kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?


Sabtu, 10 Agustus 2019 / 09:28 WIB
Bagaimana cara PLN beri kompensasi bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout?
ILUSTRASI. PLN akan memberi kompensasi Rp 865 miliar bagi 22,1 juta pelanggan yang terkena blackout.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemotongan gaji maupun bonus karyawan untuk menunaikan kompensasi bagi pelanggan yang terkena pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8).

Lalu, dari mana sumber pendanaan kompensasi tersebut? Padahal, nilai kompensasi yang harus dipenuhi PLN lebih besar dibandingkan dengan kisaran awal.

Baca Juga: Pengamat: Revisi aturan kompensasi pemadaman listrik harus berkeadilan

Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan, berdasarkan perhitungan final yang telah dilakukan PLN, ada sebanyak 22,1 juta pelanggan yang terpapar blackout.

Jumlah itu setara dengan 30,37% dari total pelanggan PLN yang sebanyak 72,7 juta pelanggan.

Dari pelanggan yang terkena blackout itu, kompensasi yang harus ditunaikan PLN diperkirakan naik menjadi Rp 865 miliar. Jumlah itu bertambah dari perkiraan awal sebanyak 21,9 juta pelanggan dan nilai kompensasi sebesar Rp 839 miliar.

"Kisarannya bertambah setelah kami memasukkan seluruh pelanggan, termasuk pelanggan baru sampai dengan 3 Agustus 2019," kata Yuddy kepada Kontan.co.id, Jum'at (9/8).

Baca Juga: Dian Swastatika Sentosa (DSSA) pacu bisnis pertambangan dan ketenagalistrikan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×