Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Namun, Yuddy enggan berkomentar banyak soal pendanaan untuk menunaikan kompensasi tersebut. Yang jelas, kata Yuddy, PLN memastikan akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur soal Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Yuddy mengatakan, kompensasi akan dilakukan pada September 2019 dengan memperhitungkan rekening pemakaian listrik pelanggan pada Agustus 2019. "Itu untuk paskabayar. Untuk prabayar, akan diberikan token tambahan pada saat pelanggan membeli token, juga pada September," jelasnya.
Baca Juga: Tak tanggung-tanggung, LKBHI tuntut PLN ganti rugi Rp 40 triliun!
Adapun, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan bahwa komitmen untuk memberi kompensasi akibat tidak memenuhi TMP bukan hanya ditunaikan saat terjadi blackout.
Dwi menyebut, setiap bulannya PLN selalu menganggarkan dana untuk pembayaran kompensasi akibat tidak memenuhi TMP. Namun, PLN tidak menduga akan terjadi blackout dengan dampak seluas kali ini.
"Jadi (kompensasi TMP) bukan karena padam pada 4 Agustus 2019 saja, namun setiap bulannya kita menyiapkan anggaran. Kebetulan kejadian padam kali ini khususnya yang terkena dampak padam lebih dari 5 jam maka anggaran yang dibayarkan cukup besar," terang Dwi.
Baca Juga: Rampung 20%, PLTGU Jawa 1 bagikan 16 sapi dan 169 kambing di Karawang
Sayangnya, Dwi tak mau membuka berapa anggaran yang disediakan PLN. Saat dihubungi Kontan.co.id, Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani juga enggan berkomentar soal dampak keuangan PLN dengan adanya kompensasi tersebut.
Hanya saja, Sripeni menegaskan bahwa dengan mengacu pada Permen ESDM 27/2017, kompensasi tersebut akan diberikan dalam bentuk non-tunai. Caranya dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.