Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat kembali bekerja dalam waktu dekat.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, serta kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin.
Mekanisme Perekrutan Kembali Karyawan Sritex
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa para pekerja yang terkena PHK akan mulai dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujar Yassierli.
Proses perekrutan kembali pekerja ini terkait dengan adanya investor baru yang berminat menyewa alat berat milik Sritex.
Baca Juga: Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga nilai aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa keputusan final mengenai investor yang akan menyewa aset perusahaan akan diumumkan dalam waktu dua minggu.
“Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex,” kata Nurma.
Peran Pemerintah dalam Menjamin Hak Pekerja
Selain memastikan bahwa karyawan dapat kembali bekerja, pemerintah juga berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang terkena PHK.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kompensasi PHK serta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar hak PT Sritex Group atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi,” ujarnya.
Kurator kepailitan juga berjanji untuk membayarkan hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex
“Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya,” kata Nurma.
Nasib Sritex ke Depan
Dalam proses pemulihan perusahaan, PT Sritex kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan, termasuk kemungkinan pergantian nama perusahaan jika sudah mendapatkan investor baru.
“Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi,” ujar Nurma.
Meski ada kabar baik bahwa para karyawan dapat kembali bekerja, status mereka ke depan masih belum sepenuhnya jelas.
Pekerja yang terkena PHK saat ini hanya akan dipekerjakan kembali untuk sementara waktu selama proses penyewaan aset berlangsung.
Baca Juga: Kurator: Sritex akan Ganti Nama Usai Mendapat Investor Baru
“Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan,” tambah Nurma.
Harapan Serikat Pekerja
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kuswanto, menyampaikan harapannya agar seluruh karyawan yang terkena PHK bisa kembali bekerja dengan skema baru.
“Harapan kami, seluruh karyawan eks Sritex bisa kembali bekerja di PT Sritex dengan skema baru, tetapi tetap di bidang yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik agar para pekerja yang terdampak PHK dapat kembali mendapatkan kepastian kerja secara permanen.
Dengan adanya langkah-langkah strategis yang telah diambil, nasib ribuan eks karyawan Sritex kini menjadi perhatian utama dalam kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Selanjutnya: Cek Jadwal Buka Puasa Kabupaten Manggarai Barat Hari Ini Selasa (4/3) dari Kemenag
Menarik Dibaca: Hujan Guyur Daerah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (5/3) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News