kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bahas Cepu, Jero Wacik panggil gubernur dan bupati


Jumat, 10 Agustus 2012 / 17:24 WIB
Bahas Cepu, Jero Wacik panggil gubernur dan bupati


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan memanggil Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Bupati Bojonegoro Suyanto untuk membahas penyelesaian proyek pengembangan lapangan Banyu Urip, Blok Cepu.

Demikian disampaikan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta Jumat (10/8). Rudi menjelaskan, Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur akan diajak Menteri ESDM menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas perizinan dari pemda setempat terkait proyek minyak dan gas Banyu Urip.

"Sebenarnya bukan tidak ada komunikasi antara ExxonMobil selaku kontraktor dengan pemda. Tetapi buktinya, masih ada kendala perizinan," kata Rudi.

Sebelumnya, Deputi Pengendali Operasi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Gde Pradnyana menyatakan, kegiatan rancang bangun, pengadaan dan konstruksi (EPC-5) sarana pendukung proyek pengembangan lapangan Banyu Urip terkendala perizinan.

Kegiatan EPC-5 meliputi antara lain, pembangunan kantor, tempat penyimpanan logistik atau gudang, dan sarana olahraga. Dari 29 bangunan yang akan didirikan, 7 unit bangunan di antaranya belum mendapat izin mendirikan bangunan dari Pemkab Bojonegoro.

Alasannya, lokasi 7 unit bangunan itu menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata ruang. Karena itu, lokasinya harus segera dipindah. (Evy Rachmawati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×