CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Bahas Inalum, pemerintah kirim wakil ke Jepang


Selasa, 26 November 2013 / 18:03 WIB
Bahas Inalum, pemerintah kirim wakil ke Jepang
ILUSTRASI. Seorang pria melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk menyelesaikan perbedaan nilai aset PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), pemerintah Indonesia akhirnya mengirimkan perwakilannya untuk bertemu dengan Nippon Asahan Aluminium (NAA) di Jepang.

"Setelah kami melakukan rapat final minggu lalu, kami mengirimkan sebuah tim untuk menyelaraskan semua. Karena kalau melakukan peng-akhiran suatu agreement yang berjalan 30 tahun saya rasa butuh harmonisasi formulasi kata-kata dan sebagainya yang harus dibuat. Sehingga kami beranggapan harus lebih dari sekedar dialog menggunakan teleconference atau email gitu," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Selasa (26/11).

Menurut dia jika proses penyelarasan ini berhasil, maka langkah selanjutnya yakni termination agreement (pengakhiran kerjasama). "Jadi saya kirimkan lima orang kesana, saya menunggu kabarnya hari ini untuk menetapkan termination agreement. Kalau prosesnya lancar hari ini," ujarnya.

Hidayat berharap agar proses termination agreement tersebut dapat diakhiri sebelum tanggal 12 Desember 2013. "Karena tanggal 12-13 Desember 2013 Presiden akan ke Jepang menghadiri ASEAN Japan. Kalau bisa itu sudah selesai kan lebih baik," ungkapnya.

Pemerintah berharap proses termination agreement tersebut nantinya dapat dilakukan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×