kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan


Selasa, 16 Maret 2021 / 21:32 WIB
Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan
ILUSTRASI. Pengguna jalan tol . KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Sejalan dengan hal ini, sampai saat ini para operator jalan tol mengusulkan untuk mempertahankan model kerjasama yang berlaku yakni konsep sharing infrastructure dengan penyediaan infrastruktur oleh BUJT. 

“Sekiranya terdapat perbedaan pandangan atas model kerjasama yang diinginkan, kami sarankan untuk didiskusikan lebih lanjut dengan melibatkan kedua asosiasi dan regulator yang terkait dengan kebijakan ini,” katanya.

Eka bilang, sebelumnya pihak BPJT dan BI telah menyepakati (secara non tertulis) bahwa pihak BUJT dan perbankan penerbit UE chip based dapat memilih salah satu dari skema harga yang diatur dalam PADG Nomor 19 Tahun 2021 pada kuartal  keempat tahun lalu. 

Penentuan skema harga tersebut, kata Eka, merupakan ranah business-to-business (B2B) antara pihak perbankan penerbit UE dan BUJT, sehingga penentuannya didasarkan pada kesepakatan/perjanjian antar keduanya. Adapun perbedaan pandangan ataupun preferensi soal skema merupakan hal yang wajar dan bukan isu besar.

“Jadi kan ini belum ada titik temu kan, kalau dari BI arahannya biarkan mereka dulu berunding. Kalau macet, kita sebagai regulator BPJT sama BI akan cari jalan keluar yang terbaik,” tutur Eka.

Harapannya, titik temu antar perbedaan pandangan yang ada pada pemangku kepentingan bisa segera didapat sebelum tanggal 1 April 2021. Pada prinsipnya, BPJT, kata Eka, siap mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh para pemangku kepentingan.

Dalam hal skema MDR jadi diterapkan dan terjadi peningkatan cost pada pihak BUJT, BPJT siap memberikan kompensasi. Bentuknya bisa berbagai macam, mulai dari kompensasi berupa uang hingga perpanjangan masa konsesi, apabila memungkinkan. Namun hal ini akan berpedoman pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara BPJT dengan pihak BUJT.

Tujuannya ialah agar peningkatan cost yang ada tidak dibebankan kepada masyarakat/pengguna jalan tol. Namun, kompensasi tersebut tidak akan dibebankan apabila tidak terdapat peningkatan biaya operasi pada BUJT semisal skema MDR diterapkan nanti.

“Kalau memang secara real ada peningkatan cost, yang itu tidak boleh dibebankan ke masyarakat lewat tarif tol, Pemerintah tentunya akan punya kewajiban untuk sharing risiko sepanjang itu diatur di PPJT,” Papar Eka.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmat Hernowo tidak banyak berkomentar ketika ditanyai soal wacana penerapan MDR dalam transaksi pembayaran di ruas tol. Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sehubungan dengan wacana penerapan skema MDR ini.

Ia juga mengatakan bahwa BI siap melakukan pertemuan dengan pihak BPJT untuk berdiskusi seputar isu ini. “Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Tentunya juga dengan Pak Eka sebagai otoritas yang membawahi BUJT,” ujar Pak Rahmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Selanjutnya: Divestasi tol Kualanamu, Waskita Karya (WSKT) diperkirakan untung Rp 476 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×