kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan


Selasa, 16 Maret 2021 / 21:32 WIB
Bahas wacana penerapan tarif MDR, BPJT bakal diskusi dengan BI pekan depan
ILUSTRASI. Pengguna jalan tol . KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana melakukan pertemuan dengan pihak Bank Indonesia untuk membahas wacana penerapan skema harga merchant discount rate (MDR)  oleh sejumlah perbankan untuk transaksi pembayaran menggunakan uang elektronik (UE) chip based di ruas jalan tol. Kalau tidak ada aral melintang, pertemuan tersebut rencananya dilakukan pada pekan depan.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian PUPR, Eka Pria Anas mengatakan, pertemuan tersebut rencananya bakal dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya dengan melibatkan pihak badan usaha jalan tol (BUJT) dan perbankan penerbit UE chip based.

“Secara informal sih kita sudah ngomong ke BI, tapi nanti mau kita formalkan di minggu depan, sikap kita berdua apa,” ujar Eka kepada Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Sedikit informasi, MDR merupakan potongan atau fee yang dibebankan kepada pihak merchant, atau dalam kasus ini BUJT, atas kegiatan transaksi nontunai yang dilakukan pada mesin EDC (electronic data capture). EDC sendiri merupakan alat penerima pembayaran lewat kartu kredit ataupun debit. 

Skema MDR sendiri merupakan salah satu dari tiga skema harga yang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Menurut Pasal 45 Ayat (3) peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kebijakan skema harga oleh penyelenggara GPN (NPG), penyelenggara Switching yang bekerja sama dengan Lembaga Switching, dan pihak yang terhubung dengan GPN berupa (1) sharing infrastructure, (2) terminal usage fee (TUF), dan (3) merchant discount rate (MDR).

Baca Juga: Uang elektronik akan dikenakan tarif MDR, ini usulan dari asosiasi jalan tol

Wacana penerapan skema harga MDR dalam transaksi pembayaran menggunakan UE chip based di ruas jalan tol bermula ketika sejumlah perbankan penerbit UE  chip based, yaitu Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan Bank DKI mengeluarkan surat seputar rencana tersebut pada 1 Maret 2021 lalu. 

Merujuk kepada salinan surat yang diperoleh Kontan.co.id, perbankan penerbit UE chip based yang terdiri dari Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI, dan Bank DKI menyebut akan menerapkan MDR uang elektronik sebesar 0,5% di seluruh ruas tol mulai tanggal 1 April 2021.

Rencana ini muncul menyusul terbitnya Keputusan Deputi Gubernur (KDG-BI) No. 23/1/KEP.DpG/2021 pada tanggal 19 Februari 2021 yang menetapkan skema harga MDR untuk pembayaran UE chip based. 

Mulanya, BUJT dan pihak perbankan penerbit UE menerapkan skema kerja sama sharing infrastructure (SI) dalam penyelenggaraan transaksi non tunai di jalan tol sebelum KDG-BI tersebut terbit dan berlaku efektif. “Untuk teknis pelaksanaannya, kami akan mensosialisasikan dalam pertemuan yang akan dilaksanakan secara virtual antara Perbankan dan BUJT,” tulis surat tersebut.

Wacana penerapan MDR dalam transaksi pembayaran di ruas tol mendapat tentangan dari pelaku usaha jalan tol. Merujuk kepada pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Kris Ade Sudiyono, menyampaikan bahwa pihaknya berpendapat Peraturan Anggota Dewan Gubernur Ketentuan BI tidak memuat ada ketentuan yang mewajibkan penerapan MDR untuk transaksi tol. 

Sejalan dengan hal ini, sampai saat ini para operator jalan tol mengusulkan untuk mempertahankan model kerjasama yang berlaku yakni konsep sharing infrastructure dengan penyediaan infrastruktur oleh BUJT. 

“Sekiranya terdapat perbedaan pandangan atas model kerjasama yang diinginkan, kami sarankan untuk didiskusikan lebih lanjut dengan melibatkan kedua asosiasi dan regulator yang terkait dengan kebijakan ini,” katanya.

Eka bilang, sebelumnya pihak BPJT dan BI telah menyepakati (secara non tertulis) bahwa pihak BUJT dan perbankan penerbit UE chip based dapat memilih salah satu dari skema harga yang diatur dalam PADG Nomor 19 Tahun 2021 pada kuartal  keempat tahun lalu. 

Penentuan skema harga tersebut, kata Eka, merupakan ranah business-to-business (B2B) antara pihak perbankan penerbit UE dan BUJT, sehingga penentuannya didasarkan pada kesepakatan/perjanjian antar keduanya. Adapun perbedaan pandangan ataupun preferensi soal skema merupakan hal yang wajar dan bukan isu besar.

“Jadi kan ini belum ada titik temu kan, kalau dari BI arahannya biarkan mereka dulu berunding. Kalau macet, kita sebagai regulator BPJT sama BI akan cari jalan keluar yang terbaik,” tutur Eka.

Harapannya, titik temu antar perbedaan pandangan yang ada pada pemangku kepentingan bisa segera didapat sebelum tanggal 1 April 2021. Pada prinsipnya, BPJT, kata Eka, siap mengikuti kesepakatan yang disetujui oleh para pemangku kepentingan.

Dalam hal skema MDR jadi diterapkan dan terjadi peningkatan cost pada pihak BUJT, BPJT siap memberikan kompensasi. Bentuknya bisa berbagai macam, mulai dari kompensasi berupa uang hingga perpanjangan masa konsesi, apabila memungkinkan. Namun hal ini akan berpedoman pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara BPJT dengan pihak BUJT.

Tujuannya ialah agar peningkatan cost yang ada tidak dibebankan kepada masyarakat/pengguna jalan tol. Namun, kompensasi tersebut tidak akan dibebankan apabila tidak terdapat peningkatan biaya operasi pada BUJT semisal skema MDR diterapkan nanti.

“Kalau memang secara real ada peningkatan cost, yang itu tidak boleh dibebankan ke masyarakat lewat tarif tol, Pemerintah tentunya akan punya kewajiban untuk sharing risiko sepanjang itu diatur di PPJT,” Papar Eka.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmat Hernowo tidak banyak berkomentar ketika ditanyai soal wacana penerapan MDR dalam transaksi pembayaran di ruas tol. Namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak sehubungan dengan wacana penerapan skema MDR ini.

Ia juga mengatakan bahwa BI siap melakukan pertemuan dengan pihak BPJT untuk berdiskusi seputar isu ini. “Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Tentunya juga dengan Pak Eka sebagai otoritas yang membawahi BUJT,” ujar Pak Rahmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (16/3).

Selanjutnya: Divestasi tol Kualanamu, Waskita Karya (WSKT) diperkirakan untung Rp 476 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×