Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - BONTANG. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar.
“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” ungkap Bahlil saat ditanya terkait hal tersebut oleh Kontan dalam acara peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (29/02).
Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Menanti Perpanjangan IUPK Usai Divestasi 14% Saham Kelar
Ia juga menegaskan, dalam pengurusan izin tambang sekarang tidak boleh menggunakan amplop atau biaya-biaya tertentu.
“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalo gak, lapor ke saya,” tegasnya.
Masih terkait izin, ia juga membantah soal adanya isu IUP tidak produktif yang belum dicabut oleh BKPM.
“Oh udah dicabut semua. Jadi gak bener, semua 2.078 IUP aku udah cabut,” tambahnya.
Baca Juga: Bahlil Minta Jajarannya Fokos Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun pada 2024
Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Bahkan ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.
Sebelumnya, di awal tahun ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah mengumumkan 2.078 IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.
Baca Juga: Bahlil Klaim Berhasil Bereskan Investasi Mangkrak Ratusan Triliun Warisan Tom Lembong
Untuk wilayah IUP pertambangan mineral yang dicabut tercatat dengan luas wilayah 2.236.259 Hektare dan tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan wilayah IUP pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar yang dicabut, tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News