kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.675   -1,00   -0,01%
  • IDX 6.155   -163,04   -2,58%
  • KOMPAS100 812   -20,83   -2,50%
  • LQ45 622   -8,83   -1,40%
  • ISSI 217   -7,90   -3,51%
  • IDX30 356   -4,36   -1,21%
  • IDXHIDIV20 445   -3,94   -0,88%
  • IDX80 94   -2,11   -2,20%
  • IDXV30 122   -1,70   -1,37%
  • IDXQ30 117   -0,85   -0,72%

Baja Impor Wajib SNI Mulai Berlaku, Industri Lokal Diyakini Diuntungkan


Kamis, 21 Mei 2026 / 10:49 WIB
Baja Impor Wajib SNI Mulai Berlaku, Industri Lokal Diyakini Diuntungkan
ILUSTRASI. Mulai 20 Mei 2026, produk baja non-SNI tak boleh beredar. (Dok/IST)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk besi dan baja mulai Selasa (20/5/2026) diyakini akan memperkuat daya saing industri baja nasional sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar domestik.

Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association Harry Warganegara mengungkapkan, penerapan SNI wajib akan memberikan dampak positif bagi industri baja nasional karena seluruh produk baja yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun impor, diwajibkan memenuhi standar teknis yang sama.

“Bagi industri baja nasional, penerapan SNI wajib akan memberikan dampak positif karena dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan,” ujar Harry Warganegara kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).

Menurut dia, selama ini masih terdapat perbedaan tingkat kepatuhan terhadap standar mutu antarproduk baja yang beredar di pasar. Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan seluruh produk baja memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.

Harry menambahkan, kebijakan ini juga akan memperkuat industri baja nasional karena mendorong penggunaan produk sesuai standar, meningkatkan kualitas produk, serta memberikan kepastian bagi konsumen dan pengguna akhir, khususnya di sektor konstruksi, perumahan, infrastruktur, dan manufaktur.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Perkuat Command Center, Distribusi Pupuk Subsidi Dipantau Real-Time

Meski demikian, IISIA mengaku belum memiliki data resmi mengenai volume baja non-SNI yang selama ini beredar di pasar domestik. Menurut Harry, verifikasi dan pengawasan kepatuhan terhadap SNI merupakan kewenangan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.

“Terkait jumlah atau volume pasokan baja non-SNI selama ini, IISIA tidak memiliki data resmi yang dapat disampaikan,” katanya.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penerapan SNI wajib dapat memperketat pasokan baja di dalam negeri dan berdampak terhadap sektor pengguna seperti properti, konstruksi, dan infrastruktur.

Namun, Harry menilai kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi pasokan baja, melainkan memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan yang sama.

Ia menilai industri baja nasional pada dasarnya masih memiliki kapasitas untuk memenuhi sebagian besar kebutuhan domestik, terutama apabila didukung koordinasi yang baik antara pemerintah, produsen, industri pengguna, importir, hingga lembaga sertifikasi.

Selain itu, impor baja juga masih tetap dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan produk yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri, sepanjang memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

“Bagi sektor pengguna seperti properti, konstruksi, dan infrastruktur, penerapan SNI wajib justru memberikan manfaat jangka panjang karena material baja yang digunakan memiliki mutu dan keamanan yang lebih terjamin,” jelasnya.

Baca Juga: PGAS Teken Perjanjian Terkait Penyerapan LNG dan Gas dari Proyek Blok Masela

Sementara itu, Corporate Secretary & Investor Relations PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk Johannes Edward menilai kebijakan tersebut akan memberikan kepastian standar kualitas bagi produk baja impor yang masuk ke pasar domestik.

“Sebetulnya hal ini merupakan kebijakan yang positif, karena akan menjamin kualitas dari produsen luar negeri yang produknya dipakai sebagai bagian dari safety product atau produk-produk yang berkaitan dan menunjang unsur keamanan dari sebuah konstruksi,” ujar Johannes Edward kepada Kontan, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, dengan cakupan klasifikasi SNI yang kini semakin lengkap, maka produk baja non-SNI seharusnya tidak lagi diperbolehkan beredar di pasar domestik.

Johannes juga menilai kekhawatiran mengenai potensi seretnya pasokan baja tidak akan terlalu berdampak besar terhadap industri pengguna. Pasalnya, sebagian besar produsen besar selama ini telah menggunakan produk baja berstandar SNI dalam kegiatan produksinya.

“Mestinya tidak, karena sebagian besar dari pasokan ke pabrik besar apalagi yang bona fide dan dikenal khalayak ramai sudah mempergunakan barang ber-SNI,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×