kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.667   -9,00   -0,05%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

DSI Disiapkan Awasi Ekspor SDA, Praktik Under-Invoicing Dibidik


Kamis, 21 Mei 2026 / 08:17 WIB
DSI Disiapkan Awasi Ekspor SDA, Praktik Under-Invoicing Dibidik
ILUSTRASI. Nilai ekspor komoditas nonmigas unggulan Sumsel turun (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Reporter: Chelsea Anastasia, Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk badan usaha khusus ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dinilai dapat memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing yang selama ini merugikan negara.

Namun, pemerintah diingatkan agar menjaga transparansi dan tidak menciptakan monopoli baru dalam tata kelola ekspor.

Ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi, menilai pembentukan entitas negara di bawah Danantara Indonesia dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, terutama dalam pengawasan ekspor komoditas strategis seperti batubara dan crude palm oil (CPO).

Menurut Syafrudin, selama ini pengawasan terhadap ekspor komoditas utama masih lemah sehingga membuka ruang praktik under-invoicing dan transfer pricing. Kondisi itu menyebabkan nilai ekspor tercatat lebih rendah dari harga pasar dan berdampak pada hilangnya potensi pajak, devisa, hingga penerimaan negara.

Baca Juga: LNSW Fokus Kepatuhan Pelaku Usaha Tekan Under-Invoicing Impor

“Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” ujar Syafrudin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia mengatakan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat membantu pemerintah memperkuat audit transfer pricing serta mengintegrasikan data bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan, dan kontrak ekspor untuk pemeriksaan berbasis risiko.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mempersempit ruang manipulasi tanpa harus mematikan peran eksportir swasta. Namun, ia mengingatkan pemerintah tetap harus menjaga transparansi dalam penentuan harga, audit publik, perlindungan produsen, serta pengawasan independen.

“Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi,” katanya.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti. Ia menilai keberadaan PT DSI berpotensi meningkatkan devisa negara karena pemerintah dapat memantau Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara lebih akurat.

Baca Juga: Mulai Juni 2026, Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN yang Ditunjuk Pemerintah

Selain itu, sebagai entitas tunggal, PT DSI dinilai dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global.

Meski demikian, Esther menekankan tata kelola perusahaan harus tetap terbuka agar skema ekspor satu pintu tidak merugikan produsen lokal maupun eksportir kecil.

“Jangan sampai sistem manajemen atau aturan terpusat mematikan inisiatif ekspansi pasar yang lebih gesit dari perusahaan eksportir yang lebih kecil,” ujar Esther.

Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, mengatakan pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Rosan, praktik under-invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun telah berdampak terhadap penerimaan pajak, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Kebocoran Ekspor Rp 15.400 T, Tata Niaga Ekspor SDA Diterbitkan

“Karena itu, Danantara Indonesia membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas,” kata Rosan.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan ekspor sejumlah komoditas SDA dilakukan melalui BUMN khusus tersebut sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan itu mencakup komoditas strategis seperti CPO, batubara, hingga paduan besi dan ferro alloy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×