Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam draf Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang IzinĀ Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau PKP2B.
Salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam beberapa waktu ke depan adalah PT Adaro Indonesia. Kontrak anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tersebut akan berakhir pada 1 Oktober 2022.
Head of Corporate Communications Adaro Energy, Febriati Nadira mengatakan, pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi peningkatan nilai tambah batubara tersebut. "Kami berharap regulasi batubara akan membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional," kata Nadira kepada Kontan.co.id, Minggu (13/9).
Baca Juga: Adaro Energy (ADRO) dukung pembahasan RPP pelaksanaan kegiatan minerba
Menurut Nadira, peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeriĀ ADRO antara lain dilakukan dengan mendiversifikasi bisnis pertambangan dengan masuk ke bisnis coking coal. Selain itu, ADRO melalui PT Adaro Power pun telah mengoperasikan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di wilayah Kalimantan.
Selain coking coal dan PLTU, Nadira juga menyatakan bahwa ADRO sedang melakukan berbagai studi mengenai hilirisasi batubara. "Saat ini kami tengah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kepastian pasar dari segi volume dan harga," sebutnya.
Dia menilai, sebagaimana dalam pembangunan PLTU, berbagai aspek perlu diatur dalam hilirisasi batubara ini. Hal itu dinilai penting untuk menarik investasi dalam peningkatan nilai tambah batubara di dalam negeri. "Terutama mengingat risiko operasional, pendanaan dan pembangunan fasilitas akan dibangun oleh investor," kata Nadira.
Dalam draf Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, pasal 115 bakal beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.
Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.
Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya: Perpanjangan PKP2B wajib tingkatkan nilai tambah batubara, begini persiapan BUMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News