kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

Bandara Lombok tutup, Citilink batalkan jadwal


Minggu, 26 November 2017 / 22:59 WIB
Bandara Lombok tutup, Citilink batalkan jadwal


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia memutuskan untuk membatalkan dua perbangan terkait meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Agung. Adapun yang dimaksud adalah rute Surabaya - Lombok dengan nomor penerbangan QG 660 dan QG 661.

"Hingga saat ini, manajemen Citilink Indonesia memutuskan untuk membatalkan penerbangan Surabaya-Lombok demi keselamatan dan keamanan penerbangan," kata VP Corporate Communication Citilink Indonesia Benny S. Butarbutar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/11).

Ia memohon pengertian dan kerjasama penumpang pada kedua penerbangan tersebut karena pembatalam terjadi karena disebabkan oleh faktor alam. Menurutnya para penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat dampak erupsi Gunung Agung dapat melakukan refund sebesar 90 persen sesuai dengan PM 89 dan reschedule dengan menghubungi call center Citilink Indonesia di nomor telepon 08041080808.

"Citilink Indonesia terus memonitor perkembangan laporan dari VAAC Darwin, Himawari Jepang, Weather Nipon Inc Jepang, BMKG serta laporan pilot yang melintasi jalur udara sekitar Gunung Agung," imbuhnya.

Asal tahu saja Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga telah mengumumkan penutupan Bandara Lombok Praya sejak Minggu (26/11), pukul 16.15 waktu setempat hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×