kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Dunia:Penambangan laut dalam harus transparan


Jumat, 29 April 2016 / 13:33 WIB
Bank Dunia:Penambangan laut dalam harus transparan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Bank Dunia mendukung negara-negara di kawasan Pasifik untuk melanjutkan aktivitas pertambangan di laut dalam, namun mesti dilakukan dengan transparan dan hati-hati agar tidak merusak lingkungan.

"karena ketidakpastian yang besar, pertambangan laut dalam di negara-kawasan Pasifik harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tertinggi dan transparan," kata Ekonom Lingkungan Senior Bank Dunia Tijen Arin, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Tijen Arin yang juga menjadi salah satu penulis laporan Bank Dunia bertajuk "Pacific Possible: Precautionary Management of Deep Sea Mining Potential in Pacific Island Countries" itu juga menyatakan, kegiatan pertambangan tersebut juga mesti memastikan adanya penjamin yang sesuai terkait dampak sosial dan lingkungan yang ada, yang juga dinilai mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik di negara tersebut.

Hal tersebut karena berdasarkan laporan itu, eksplorasi sumber daya mineral di lautan dalam sedang meningkat di seluruh belahan dunia, tetapi dampak jangka pendek dan panjang kepada lingkungan, ekonomi, dan masyarakat pada umumnya masih belum diketahui secara jelas.

Sedangkan di Indonesia, Pemerintah mewacanakan ketentuan terkait perpanjangan masa eksplorasi pertambangan minyak dan gas sebagai salah satu upaya merespons sejumlah perusahaan migas yang mengajukan permohonan tambahan waktu eksplorasi.

"Sebenarnya bukan moratorium tetapi perpanjangan masa eksplorasi. Ini yang kita bahas regulasinya, dan ini belum diimplementasikan," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (26/4).

Dia beberapa kali menegaskan bahwa kebijakan terkait perpanjangan masa eksplorasi itu masih dalam pembahasan dan juga karena memperhatikan sejumlah situasi global seperti masih turunnya harga minyak di tingkat internasional.

Penurunan tajam harga minyak global, menurut dia, sekarang banyak perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang meminta perpanjangan waktu dalam melakukan eksplorasi.

Sebagaimana diketahui, aturan terkait eksplorasi pada saat ini adalah selama enam tahun tetapi KKKS boleh mengajukan tambahan waktu selama empat tahun sehingga total eksplorasi bisa memakan waktu 10 tahun.

"Temuan kita selama 15 tahun terakhir tidak ada temuan besar.. kita harus melakukan sesuatu untuk menangkap 'big fish' (maksudnya ladang migas yang memiliki potensi cadangan migas yang melimpah)," katanya.

Dia mengingatkan bahwa bila pemerintah tidak memberikan insentif untuk menggairahkan eksplorasi di masa harga minyak yang terus menurun tajam, maka dicemaskan produksi juga dapat terus menurun.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata penurunan sumur migas di Indonesia bisa berkisar sekitar 20 persen per tahun, dan sejumlah aktivitas seperti survei seismik dan pemboran sumur eksplorasi juga dilaporkan menurun selama beberapa tahun terakhir.

Untuk itu, ujar dia, sejumlah insentif yang saat ini sedang dibahas antara lain adalah penghapusan berbahagia bentuk pajak selama masa eksplorasi karena tahap itu dinilai masih "cash out" (mengeluarkan biaya) 100 persen.

"Kami bahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, dan nanti hingga ke Presiden," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×