CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Bantah Kabar Pungutan Fee untuk Pulihkan IUP Minerba, Ini Kata Aspebindo


Senin, 04 Maret 2024 / 17:41 WIB
Bantah Kabar Pungutan Fee untuk Pulihkan IUP Minerba, Ini Kata Aspebindo
ILUSTRASI. Aspebindo buka suara soal kabar pungutan fee untuk pemulihan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. KONTAN/Muradi


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) buka suara soal kabar pungutan fee untuk pemulihan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang telah dicabut pemerintah. 

Ketua Umum Aspebindo Anggawira membantah kabar adanya skema pemberian fee agar IUP minerba perusahaan yang telah dicabut dapat dipulihkan. 

"Nggaklah, itu gak benar sama sekali. Fitnah aja itu, itu kan ada prosedurnya, ada tim satgas, ada verifikasi mana yang memang memenuhi dan itu sudah banyak yang dipulihkan. Sekitar belasan (IUP) sudah dipulihkan," kata Anggawira kepada Kontan, Minggu (3/3). 

Baca Juga: Kebutuhan Batubara Diramal Masih Naik di 2024

Meski tak merinci, Anggawira mengungkapkan sejumlah IUP minerba yang dipulihkan terdiri dari perusahaan batubara hingga nikel. 

Selain itu, menurutnya tata cara pemulihan status IUP minerba juga telah dilakukan sejumlah perusahaan sebelumnya. 

Di sisi lain, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) terdapat biaya atau fee yang besar.

“Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” ungkap Bahlil saat ditanya terkait hal tersebut oleh Kontan dalam acara peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (29/02).

Ia juga menegaskan, dalam pengurusan izin tambang sekarang tidak boleh menggunakan amplop atau biaya-biaya tertentu.

Baca Juga: Hilirisasi Batubara Masih Perlu Dukungan Regulasi dan Insentif Lain

Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalo gak, lapor ke saya,” tegasnya.

Masih terkait izin, ia juga membantah soal adanya isu IUP tidak produktif yang belum dicabut oleh BKPM. 

“Oh udah dicabut semua. Jadi gak bener, semua 2.078 IUP aku udah cabut,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×