kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.289   -194,00   -1,21%
  • IDX 6.992   -116,03   -1,63%
  • KOMPAS100 1.043   -21,20   -1,99%
  • LQ45 818   -16,03   -1,92%
  • ISSI 213   -3,42   -1,58%
  • IDX30 418   -8,84   -2,07%
  • IDXHIDIV20 504   -9,78   -1,91%
  • IDX80 119   -2,49   -2,05%
  • IDXV30 125   -2,25   -1,77%
  • IDXQ30 139   -2,60   -1,83%

Bantoel Khawatirkan Maraknya Rokok Ilegal Pasca Kenaikan Harga Jual Eceran 2025


Kamis, 19 Desember 2024 / 10:42 WIB
Bantoel Khawatirkan Maraknya Rokok Ilegal Pasca Kenaikan Harga Jual Eceran 2025
ILUSTRASI. Bentoel Group, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025. REUTERS/Ann Wang


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. 

Dalam beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menanggapi itu, Bentoel Group, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada 2025. Kenaikan harga ini diperkirakan akan memengaruhi daya beli konsumen, yang dapat berujung pada peralihan mereka ke produk rokok ilegal yang lebih murah.

Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Harga Jual Eceran Rokok 2025, Ini Rinciannya

Dian Widyanarti, Head of Corporate and Regulatory Affairs Bentoel Group, menilai meski pemerintah telah mengambil langkah positif dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada tahun 2025, kebijakan peningkatan HJE bisa memicu pertumbuhan pasar rokok ilegal. 

"Kami sangat menghargai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2025, yang tentu saja sangat penting bagi keberlanjutan industri tembakau. Namun, kenaikan harga jual eceran produk tembakau berpotensi membuat konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang harganya jauh lebih terjangkau," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (19/12).

Kebijakan kenaikan harga ini, menurut Dian, berisiko memperburuk permasalahan yang sudah ada di industri tembakau Indonesia, yakni maraknya peredaran rokok ilegal. "Dengan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya membaik, kenaikan harga rokok bisa memicu lonjakan permintaan akan rokok ilegal, yang sudah sejak lama menjadi ancaman bagi industri rokok legal," katanya.

Dalam menghadapi kebijakan ini, Bantoel mengakui tantangan besar yang akan mereka hadapi, terutama terkait pengelolaan biaya produksi dan kemungkinan peralihan konsumen ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. 

Baca Juga: Harga Eceran Rokok Naik, Wamenperin Berharap Industri Tembakau Bertahan

"Tantangan terbesar kami adalah bersaing dengan industri ilegal yang dapat menawarkan harga yang jauh lebih rendah. Hal ini tentunya berdampak pada penurunan volume penjualan produk rokok legal," tambah Dian.

Bantoel berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih seimbang dengan melibatkan langkah konkret untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Menurut Dian, hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan menjaga kelangsungan hidup jutaan tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau legal di Indonesia.

"Kami berharap agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang berimbang dan melakukan langkah-langkah kongkrit dalam memberantas industri rokok ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang setara dan berkeadilan dan melindungi kehidupan jutaan tenaga kerja di industri tembakau legal," pungkasnya.

Selanjutnya: Diskon 10% Tarif Tol Trans Jawa Berlaku Mulai Hari Ini

Menarik Dibaca: Wisata Dago Dream Park Lembang Bandung: Lokasi , Tiket & Wahana Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×