kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:46 WIB
Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang
ILUSTRASI. lelang tambang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, ada juga tiga WIUPK baru yang ditetapkan pada tahun 2019. Ketiga WIUPK tersebut masih harus melalui proses penawaran prioritas terlebih dulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketiga WIUPK itu adalah tambang nikel yang terletak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Yakni WIUPK Pongkeru (nilai KDI: Rp 485,2 miliar), WIUPK Lingke Utara (KDI: Rp 78,86 miliar), serta WIUPK Bulubalang (KDI: Rp 143,3 miliar). Pengaturan tersebut berada dalam Kepmen ESDM Nomor 181 K/30/MEM/2019 tentang WIUP dan WIUPK periode tahun 2019.

Baca Juga: Penawaran dan lelang blok tambang minerba jadi PR menteri ESDM yang baru

Pada tahun 2019 lalu, tidak ada satu pun blok tambang WIUPK yang berhasil dilelang. Wafid mengatakan, hal itu terjadi lantaran lelang terganjal masalah administrasi dan kasus hukum, khususnya terkait tumpang tindih wilayah dan perizinan.

"Pada tahun 2019 tidak ada WIUPK yang dilelang dikarenakan terdapat permasalahan hukum yang masih harus diselesaikan terlebih dulu," tandas Wafid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×