kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang


Rabu, 08 Januari 2020 / 17:46 WIB
Banyak keluhan, ESDM revisi nilai kompensasi data informasi (KDI) dalam lelang
ILUSTRASI. lelang tambang


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sukmandaru Prihatmoko bilang, KDI yang ada saat ini terlalu mahal, mengingat wilayah tambang yang ditawarkan baru pada tahap eksplorasi. "KDI belum reasonable, nilainya tinggi," kata dia.

Menurut Sukmandaru, KDI harus dikaji ulang agar bisa kompetitif dan menarik bagi investor. Ia berpandangan, hasil dari penawaran prioritas dan lelang tambang yang tidak memuaskan terjadi lantaran KDI yang terlalu mahal.

"Apalagi untuk blok eksplorasi yang notabene peluang gagalnya masih tinggi sekali," lanjut Sukmandaru.

Baca Juga: Menteri ESDM pastikan harga batubara DMO US$ 70 per ton tetap berlanjut di 2020

Saat ini, basis harga KDI bisa mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM. "Tarif-tarif yang disebutkan (dalam PP) bisa dipakai untuk basis perhitungan KDI," sambungnya.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif juga sepakat bahwa nilai KDI sudah seharusnya dievaluasi. Menurut dia, nilai KDI seharusnya tidak mahal, namun dapat menyeleksi dan memilih investor yg kompeten secara teknis dan finansial.

"Sehingga mampu menarik investor untuk berinvestasi. Sebaiknya ada evaluasi (KDI)," sebutnya.

Baca Juga: Belum jelas, nasib WIUPK ini ada di tangan menteri ESDM yang baru

Sebagai informasi, untuk kewenangan pemerintah pusat dalam WIUPK, saat ini masih ada empat WIUPK yang menunggu untuk dilelang secara terbuka. Keempat WIUPK tersebut merupakan hasil penetapan Kementerian ESDM pada tahun 2018.

Empat WIUPK tersebut adalah WIUPK Suasua (nikel/KDI: Rp 984,85 miliar), WIUPK Latao (nikel/KDI: Rp 414,8 miliar). WIUPK Kolonodale (nikel/KDI: Rp 209 miliar), dan WIUPK Rantau Pandan (batubara/KDI: Rp 352,6 miliar).

KDI dari keempat WIUPK tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018 tentang Harga KDI dan informasi penggunaan lahan WIUP dan WIUPK periode tahun 2018.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×