kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.067   -108,87   -1,52%
  • KOMPAS100 1.025   -18,83   -1,80%
  • LQ45 796   -18,28   -2,24%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 416   -9,73   -2,28%
  • IDXHIDIV20 494   -14,24   -2,80%
  • IDX80 116   -2,11   -1,79%
  • IDXV30 119   -2,03   -1,68%
  • IDXQ30 136   -3,43   -2,46%

Banyak Pedagang Manipulasi SNI Wajib Baja Tulangan Beton


Kamis, 18 Februari 2010 / 17:03 WIB
Banyak Pedagang Manipulasi SNI Wajib Baja Tulangan Beton


Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test


JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan banyak pedagang di toko material bangunan sering memanipulasi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib baja tulangan beton (BTB).

Direktur Industri Logam Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, manipulasi dilakukan dengan cara para pedagang di toko material bangunan menjual kawat baja dalam bentuk potongan, sehingga menyerupai BTB. “Di pasaran seharusnya kawat baja dijual dalam gulungan. Kalau dalam potongan ini menyalahi ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Putu, Kamis (18/20.

Apalagi, lanjut Putu, sulit membedakan kedua produk turunan baja tersebut, karena secara fisik memiliki diameter yang berkisar 6 milimeter – 8 milimeter. Oleh karena itu, pedagang memanfaatkan SNI Wajib BTB untuk menjual kawat baja. “Biasanya sebagai besi beton, si kawat baja dijual dalam beberapa KW (tingkat kualitas), ada KW 1, 2, dan 3,” tutur dia.

Data Kemenperin tahun 2009 menunjukkan, total kapasitas produksi besi beton berprofil ringan yang mencakup BTB mencapai 5,84 juta ton dengan realisasi produksi sekitar 2 juta ton. Sedang, konsumsi beton tahun 2010 diprediksi mencapai 5 juta – 6 juta ton. “Ini membuka peluang impor kawat baja yang menyerupai beton semakin luas. Makanya pembahasan SNI Wajib kawat baja perlu dituntaskan. Karena kawat baja impor tidak perlu diperiksa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×