Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test
JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menemukan banyak pedagang di toko material bangunan sering memanipulasi ketentuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib baja tulangan beton (BTB).
Direktur Industri Logam Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan, manipulasi dilakukan dengan cara para pedagang di toko material bangunan menjual kawat baja dalam bentuk potongan, sehingga menyerupai BTB. “Di pasaran seharusnya kawat baja dijual dalam gulungan. Kalau dalam potongan ini menyalahi ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen,” ujar Putu, Kamis (18/20.
Apalagi, lanjut Putu, sulit membedakan kedua produk turunan baja tersebut, karena secara fisik memiliki diameter yang berkisar 6 milimeter – 8 milimeter. Oleh karena itu, pedagang memanfaatkan SNI Wajib BTB untuk menjual kawat baja. “Biasanya sebagai besi beton, si kawat baja dijual dalam beberapa KW (tingkat kualitas), ada KW 1, 2, dan 3,” tutur dia.
Data Kemenperin tahun 2009 menunjukkan, total kapasitas produksi besi beton berprofil ringan yang mencakup BTB mencapai 5,84 juta ton dengan realisasi produksi sekitar 2 juta ton. Sedang, konsumsi beton tahun 2010 diprediksi mencapai 5 juta – 6 juta ton. “Ini membuka peluang impor kawat baja yang menyerupai beton semakin luas. Makanya pembahasan SNI Wajib kawat baja perlu dituntaskan. Karena kawat baja impor tidak perlu diperiksa,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News