Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak menstabilkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani setelah menemukan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi 139 PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan di masing-masing daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PKS telah menaikkan harga pembelian setelah pemerintah menggelar rapat dengan pelaku industri sawit beberapa hari lalu.
Baca Juga: Wamentan Minta Industri Sawit Mengacu pada Harga Lelang, DSI Mulai Masa Transisi Juni
"Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (29/5).
Menurut Sudaryono, penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar sawit global yang masih positif. Ia menyebut harga dan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional masih terjaga bahkan cenderung meningkat.
Karena itu, pemerintah menilai persoalan harga lebih banyak terjadi pada rantai perdagangan di tengah dibandingkan faktor pasar global.
"Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, tidak ada penurunan, bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah. Sehingga di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak," katanya.
Untuk menjaga stabilitas harga TBS, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir kembali menjadikan harga lelang yang terbentuk di KPBN sebagai acuan transaksi.
Kementan berharap pembelian CPO oleh industri hilir dapat berjalan normal sehingga memberi efek berantai terhadap kenaikan harga TBS yang diterima petani.
"Selama refinery dan eksportir membeli dalam keadaan sebagaimana mestinya, dengan volume yang sama dan harga yang sesuai, maka diharapkan efek dominonya berimbas kepada PKS dan pembelian TBS di tingkat petani," ujar Sudaryono.
Selain itu, pemerintah meminta gubernur, bupati, dan wali kota mempercepat implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga TBS.
Menurut Sudaryono, hingga saat ini baru sebagian provinsi yang secara aktif menetapkan harga acuan TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan asosiasi petani.
Kementan juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan serta melaporkan afiliasi perusahaan yang terlibat agar dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah kembali menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu aktivitas perdagangan sawit.
Sudaryono menegaskan DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi dan pengawasan ekspor, bukan mengambil keuntungan dari rantai perdagangan.
"Tujuan dari pemerintah adalah untuk meminimalisir atau mengidentifikasi kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi seperti under invoicing, under pricing maupun transfer pricing," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













