Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian meminta pelaku industri sawit, khususnya perusahaan refinery dan eksportir, kembali mengacu pada harga lelang yang terbentuk di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) guna mendorong pemulihan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 PKS telah melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah menggelar rapat bersama pelaku industri sawit beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pemerintah Bertemu Petani Kelapa Sawit, Bahas Kekhawatiran Penurunan Harga
"Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," ujar Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026).
Menurut Sudaryono, anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Ia mengatakan harga dan permintaan minyak sawit mentah (CPO) di pasar internasional masih relatif kuat.
Karena itu, pemerintah menilai persoalan harga terjadi di rantai tengah perdagangan sawit, bukan pada sisi permintaan global.
"Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, tidak ada penurunan, bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah. Sehingga di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak," katanya.
Dalam rapat lanjutan yang melibatkan asosiasi petani, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), perusahaan refinery, eksportir, hingga BUMN perkebunan, pemerintah juga menjelaskan skema transisi pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sudaryono menegaskan DSI tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas.
"DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan," tegasnya.
Baca Juga: Impor China ke Indonesia Naik, Natindo Cargo Bidik Kenaikan Permintaan Jasa Forwarder
Menurut dia, masa transisi pengelolaan ekspor melalui DSI akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Setelah seluruh aturan teknis selesai, pengelolaan ekspor komoditas strategis akan dilakukan secara bertahap hingga diterapkan penuh pada awal 2027.
Pemerintah juga meminta seluruh pelaku usaha hilir tetap menjalankan transaksi perdagangan seperti biasa dan menghindari praktik penarikan (withdraw) dalam pembentukan harga lelang.
Sudaryono mengatakan tujuan utama pembentukan DSI bukan untuk menambah mata rantai perdagangan, melainkan memperkuat transparansi dan pengawasan transaksi ekspor.
"Objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, yang belum tertib ditertibkan. Praktik-praktik seperti under invoicing, under pricing maupun transfer pricing itu yang ingin kita berantas," ujarnya.
Selain itu, Kementan meminta pemerintah daerah lebih aktif menetapkan harga TBS sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta melakukan pengawasan terhadap PKS yang membeli di bawah harga acuan.
Pemerintah juga membuka peluang pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran, serta berkoordinasi dengan Satgas Pangan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Kami meminta ke semua pelaku usaha industri sawit agar transaksi perdagangan dilakukan secara adil, baik dari hulu sampai hilirnya dan dengan harga pembelian TBS yang sesuai dengan harga acuan CPO di wilayah masing-masing," kata Sudaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













