kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak PHK, serikat pekerja minta Disnaker DKI sanksi pengusaha


Senin, 13 April 2020 / 10:38 WIB
Banyak PHK, serikat pekerja minta Disnaker DKI sanksi pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja menyiapkan kamar yang akan dihuni tamu hotel di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Badung, Bali, Kamis (9/4/2020). Sejumlah hotel di Bali menawarkan berbagai program promosi seperti potongan harga untuk menginap harian serta paket menginap mingguan


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM Indonesia) menyatakan banyak pengusaha melanggar himbauan pemerintah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terutama di Jakarta, banyak pengusaha hotel melakukan PHK. Kalaupun tidak PHK, perusahaan memotong gaji pegawai tanpa perundingan.

(Dinas Tenaga Kerja) Disnaker Propinsi DKI Jakarta pada 4 April 2020, mencatat sudah ada 3.611 buruh yang terkena PHK dan 21.797 buruh yang dirumahkan tanpa upahnya dibayar.

"Anggota kami banyak yang bekerja di sektor pariwisata, banyak yang sudah di-PHK dengan kompensasi di bawah aturan. Ada juga yang dipotong gajinya 50%," ungkap Saiful Busroni, Ketua Umum FSPM Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Sejumlah pekerja juga dipaksa membuat pernyataan yang isinya mengajukan cuti tidak dibayar (unpaid leave) atas kesadaran sendiri, melepaskan kewajiban perusahaan dan tidak menuntut perusahaan di kemudian hari secara perdata atau pidana. "Beberapa hotel juga membuat kebijakan yaitu, hanya membayar 40% sampai 85% untuk yang masih bekerja dan 50% untuk yang diliburkan atau dirumahkan," lanjut Saiful.

FSPMI menuntut Disnaker DKI Jakarta untuk melindungi pekerja dengan cara jemput bola ke perusahaan agar mendapatkan data real pekerja yang terkena PHK dan upahnya dikurangi akibat dirumahkan. Disnaker juga harus memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi hak-hak buruh.

FSPMI juga meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk melaksanakan surat dari Kemenko Perekonomian Nomor S-80/M-EKON/03/2020 dengan melakukan pendataan pekerja secara akurat agar percepatan implementasi Program Kartu Prakerja melalui Pelatihan Keterampilan Kerja dan Pemberian Insentif secara lebih luas dapat segera diterima oleh pekerja yang berdampak PHK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×