kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apindo minta tidak ada unsur pemaksaan dalam uji coba lelang gula rafinasi


Selasa, 20 Februari 2018 / 18:02 WIB
Apindo minta tidak ada unsur pemaksaan dalam uji coba lelang gula rafinasi
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Uji coba lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) sudah berlangsung. Hingga saat ini sudah terdapat 11 pabrik gula yang terdaftar sebagai penjual dan peserta lelang yang berasal dari IKM, UMKM, dan koperasi terus bertambah.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik, Khoirul pun meminta supaya tidak ada unsur pemaksaan pada pengusaha dalam uji coba lelang gula rafinasi ini. Apalagi dalam Permendag No 16 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, pada pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan bahwa, pengimpor GKR wajib menjualnya ke pasar lelang gula kristal rafinasi, dan pembeli hanya dapat melakukan pembelian melalui pasar lelang GKR.

"Ini kan masih uji coba, artinya ketentuan permendag mengenai pasar lelang ini belum diberlakukan. Kami juga tidak mau ada pemaksaan oleh pemerintah, karena ini domain bisnis ke bisnis," ujar Khoirul, Selasa (20/2).

Khoirul mengatakan, proses uji coba ini merupakan salah satu cara untuk mencari kelemahan dan menentukan formula yang paling tepat dalam perdagangan GKR. Karena itu, kata-kata yang memiliki unsur pemaksaan harus dihindarkan dari kerangka uji coba ini.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 42/BAPPEBTI/SE/01/2018. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyelenggara pasar lelang GKR dapat memperoleh identitas pembeli yang memuat nama, alamat, kapasitas produksi, alamat gudan, volume dan harga, serta beberapa informasi lainnya.

Hal ini pun menjadi pembahasan dalam rapat tentang uji coba lelang GKR yang dilaksanakan hari ini (20/2) di gedung Bappebti. Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa penjual meminta waktu kepada Bappebti hingga 27 Februari untuk mengumpulkan data tersebut. Meski terdapat batas waktu, Khoirul bilang pengusaha yang tidak menyetorkan data, tidak akan dihentikan supply GKR-nya.

"Tanggal 27 Februari adalah batas pengumpulan data. Nantinya itu akan menjadi catatan kepada Sucofindo bahwa ada gula yang keluar melalui Sucofindo dan ada yang tidak melalui Sucofindo," terang Khoirul.

Khoirul menambahkan, Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang harus memiliki posisi yang jelas untuk mendapatkan data para pembeli.

"Kontrak pembelian dibuat beberapa pihak. Sekarang ini PKJ siapa dan apakah pihak di dalam kontrak? bila bukan pihak, dia tidak berhak mendapatkan salinan kontrak," ujar Khoirul.

Menurutnya, bila pemerintah mengkhawatirkan terkait pembayaran pajak, maka data-data tersebut sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang juga bisa diakses oleh pemerintah.

Lebih lanjut Khoirul pun mengatakan bahwa Apindo masih menolak lelang GKR ini. Pasalnya, tujuan dari lelang ini tidak bisa tercapai melalui lelang yang dilakukan. "Basis kami melalui penelitian, baik yang kami lakukan sendiri atau yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kedua-duanya menunjukkan bahwa lelang ini tidak bisa menjawab tujuan yang ditetapkan, seperti adanya rembesan," ujar Khoirul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×