kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Bappebti : Perlu transparasi kontrak pembelian gula rafinasi


Selasa, 06 Maret 2018 / 17:32 WIB
Bappebti : Perlu transparasi kontrak pembelian gula rafinasi
ILUSTRASI. Ilustrasi gula impor - gula rafinasi


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pengguna Gula Kristal Rafinasi (GKR) dinilai sembunyikan data pembelian GKR. 

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi bilang ada potensi penggelembungan volume kontrak antara penjual dan pembeli GKR.

“Apabila data perizinannya diketahui, maka akan dapat dideteksi pembeli mana yang membuat kontrak tidak sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Bachrul kepada KONTAN, Selasa (6/3).

Oleh karena itu Bachrul bilang perlu ada transparansi terhadap transaksi pembelian. Transparansi tersebut akan memudahkan pemerintah dalam melihat pemenuhan kewajiban perpajakan dari industry.

Selain itu transparansi kontrak pembelian juga akan membantu pemerintah melihat kelebihan kebutuhan industri pengguna GKR. 

Bachrul bilang, pembeli yang melakukan pembelian GKR di atas kebutuhan produksi digunakan untuk dirembeskan pada pasar gula konsumsi.

“Pembeli akan keberatan apabila neraca nasional kebutuhan GKR diperoleh dengan  pencatatan secara menyeluruh melalui Pasar Lelang yang menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pengelembungan kontrak” terang Bachrul.

Asal tahu saja, penyelenggara lelang GKR melakukan verifikasi atas dokumen kepesertaan pembeli GKR. Sementara untuk industri yang telah melakukan kontrak dengan produsen GKR hanya perlu menyertakan kontraknya pada penyelenggara lelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×