Reporter: Margareta Engge Kharismawati |
JAKARTA. Mendorong percepatan infrastruktur, pemerintah merilis strategi baru. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai infrastruktur sedang berjalan. Di sini, Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas akan memfokuskan diri pada 27 proyek prioritas senilai US$ 47,5 miliar.
Sekedar mengingatkan, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (Perpres KPPI). Kelak, beleid ini akan berganti nama menjadi Perpres Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Revisi perpres ini melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Keuangan. Nah, untuk Kementerian PPN/Bappenas sendiri ada 27 proyek prioritas kerja sama pemerintah swasta (PPP) yang akan dimasukkan dalam revisi perpres tersebut. Proyek ini nantinya akan masuk dalam PPP Book tahun 2013.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy Supriadi Priyatna mengatakan sebelumnya dalam PPP Book tahun 2012 ada 58 proyek prioritas dengan nilai US$ 51,2 miliar. Kemudian dipangkas menjadi hanya 27 proyek dengan 14 proyek prospektif dan 13 proyek potensial. "Tidak usah ditaruh banyak-banyak (proyeknya). Yang penting selektif dan potensial," ujar Dedy akhir pekan lalu di Bogor.
Dedy melanjutkan dari 27 proyek ini, ada 21 proyek yang telah memasuki masa tender ataupun sudah tanda tangan kontrak. Dua puluh satu proyek ini sempat masuk dalam PPP Book tahun 2012 namun sayangnya belum terealisasi secara maksimal. Dengan dimasukkannya 21 proyek ini menjadi pembangunan prioritas diharapkan penyelesaian proyek dapat segera terjadi.
Proyek-proyek tersebut di antaranya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang Jawa Tengah dengan investasi US$ 3,5 miliar, Air Minum Umbulan dengan nilai investasi US$ 600 juta, Kereta Api Batubara Puruk Cahu-Bangkuang dengan investasi US$ 1,5 miliar untuk tahap pertamanya, sedang untuk tahap keseluruhannya mencapai US$ 2,5 miliar.
Kemudian ada Air Minum Lampung dengan nilai US$ 60 juta, Air Minum Maros dengan US$ 50 juta, Air Minum Lamongan US$ 80 juta, Tol Medan-Kualanamu-Bukit Tinggi senilai US$ 450 juta, Tol Serpong-Balaraja senilai US$ 250 juta, serta PLTU Sumatera Selatan 9 dan 10 Mulut Tambang senilai US$ 2,5 miliar.
Untuk Bappenas, proyek-proyek yang menjadi prioritas adalah proyek-proyek yang prospektif dan potensial saja. Sedang untuk Kemenko sendiri, proyek yang diprioritaskan hanyalah proyek yang betul-betul siap dilaksanakan.
Namun, lanjut Dedy, proyek yang diprioritaskan bagi Kemenko tidak hanya proyek PPP saja. "Ada juga proyek pemerintah," tutur Dedy.
Sebelumnya Deputi Menteri Koordinator Ekonomi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Luky Eko Wuryanto mengatakan, perpres yang baru ini tidak hanya akan memuat nama proyek prioritas. Melainkan juga memuat aturan main soal kriteria proyek, cara penyiapan, percepatan, dan pembiayaan proyek infrastruktur.
"Meskipun proyeknya kecil tapi kalau dampaknya besar tentu harus dijadikan prioritas," tandas Luky beberapa waktu lalu.
Apakah pembiayaannya akan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau lewat kerja sama pemerintah swasta (KPS). Jika pembiayaan dilakukan melalui skema KPS, maka proyek tersebut harus berupa proyek yang menarik minat investor dengan nilai investasi di atas Rp 500 miliar. Revisi perpres ini sendiri dijadwalkan keluar dalam minggu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News