kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batal diambil Antam, tambang emas Nusa Halmahera Mineral diborong pengusaha lokal?


Rabu, 24 Juni 2020 / 07:25 WIB
Batal diambil Antam, tambang emas Nusa Halmahera Mineral diborong pengusaha lokal?


Reporter: Pratama Guitarra, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tak terdengar kabar soal divestasi saham tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral (NHM). Ternyata setelah batal diambil oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Tambang emas yang berlokasi di Gosowong, Maluku Utara itu sudah diborong PT Indotan Halmahera Bangkit (Indotan).

Alhasil, tambang emas NHM yang sebelumnya dikuasai oleh Newcreat Singapore Holding Ltd itu, saat ini 100% sahamnya menyandang status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Di mana, PT Indotan memborong saham NHM sebanyak 75% sejak Februari 2020 lalu. Sedangkan 25% sisanya masih dipegang oleh Antam.

External Communications PT NHM, Ramdani Sirait membenarkan bahwa saat ini NHM sudah 100% PMDN. "Sudah diumumkan Februari 2020, NHM sekarang sudah 100% PMDN," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Baca Juga: Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka Smelter lokal tolak harga patokan, penambang minta ekspor bijih nikel dibuka

Sayangnya Ramdani tidak menjelaskan detail siapa PT Indotan tersebut. Menurut penelusuran Kontan.co.id, PT Indotan membeli 75% saham milik Newcrest LtdĀ  senilai Rp 1,3 triliun. Adapun PT Indotan adalah milik H Robert Niktiyudo Wachjo.

Seperti diketahui, Antam yang sudah menggenggam 25% saham di NHM awalnya berminat untuk menambah kepemilikan saham hingga menjadi mayoritas. Apalagi, NHM kala itu masih memiliki kewajiban divestasi hingga 51% kepemilikan nasional.

Mengacu pada amandemen Kontrak Karya (KK) NHM pada Juni 2018 lalu, tenggat waktu divestasi berlangsung paling lama dua tahun setelah amandemen KK berlangsung.

Baca Juga: Anggaran Sektor Energi Dipangkas, Sejumlah Program Ini Kena Dampak

Namun pada Agustus 2019 lalu, Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama Antam saat itu menyatakan bahwa pihaknya batal untuk meminang saham mayoritas NHM. Alasannya, cadangan emas NHM dinilai sudah terbatas sehingga tidak ekonomis secara perhitungan bisnis.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×