Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi kebijakan kenaikan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan.
Hal ini disebabkan kenaikan biaya yang mungkin timbul, seperti kebutuhan perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang bagi pekerja yang lebih tua.
"Ini seperti biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang," kata Diana kepada Kontan.co.id, Minggu (12/1).
Baca Juga: Plus Minus Kenaikan Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Namun, Diana menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif dan negatif.
Menurut Diana, salah satu dampak positif dari kebijakan ini adalah memberikan tambahan waktu bagi pekerja untuk mempersiapkan tabungan di masa tua.
Selain itu, pemerintah juga diuntungkan dengan waktu lebih panjang untuk menghimpun dana pensiun.
Di sisi lain, dari perspektif perusahaan, kebijakan ini memerlukan penyesuaian. Banyak perusahaan cenderung mempekerjakan tenaga kerja muda karena dianggap lebih menguasai teknologi terkini dibandingkan generasi yang lebih tua.
Diana menyebut bahwa sikap pengusaha terhadap kebijakan ini akan bervariasi, tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan.
Namun, sebagai warga negara yang baik, ia menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi.
Baca Juga: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Tambah Beban Pengusaha
Kadin DKI Jakarta juga mendorong pelaku usaha untuk bijak dalam mengantisipasi perubahan usia pensiun.
"Salah satunya dengan melakukan langkah mitigasi yang memadai sehingga perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak positif daripada negatifnya," jelas Diana.
Sebelumnya, batas usia pensiun Indonesia resmi diubah menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayar 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Baca Juga: Kemenaker Beberkan Alasan Batas Usia Pensiun Bertambah Jadi 59 Tahun
Pada ayat 3, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Ini artinya, pada 2025 ini, batas usia pensiun menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu.
Kemudian pada ayat 4, menyatakan dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan,Peserta dapat memilih untuk menerima ManfaatPensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
Selanjutnya: Pembayaran Utang Jatuh Tempo SRBI yang Besar Pertengahan 2025 akan Berefek ke Rupiah
Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan saat Minum Kopi, Awas GERD!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News