Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal alasan belum diberikannya izin usaha pertambangan (IUP) kepada salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah.
Menurut Bahlil, hingga saat ini kajian soal wilayah tambang yang pantas diberikan kepada Muhammadiyah, belum juga selesai.
"Tambang Muhammadiyah itu kan kita kemarin sudah kita dorong, tapi kita lagi mengkaji kembali. Yang harus kita kasih itu kan harus yang bagus, jangan sampai yang jelek. Kalau yang kurang bagus kan sayang, enggak adil dong. Lagi kita carikan yang bagus," ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Muhammadiyah Tak Kunjung Dapat IUP Tambang, Anwar Abbas: Saya Tagih di Akhirat Saja
Bahlil juga mengatakan sebelumnya memang sempat akan memberikan tambang bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk.
Namun setelah melalui pengecekan, kata Bahlil, masih ada data yang kurang bagus. Namun, ia tidak menjabarkan terkait data yang dimaksud tersebut.
"Kan tim saya lagi mengecek, kemarin kan kita dorong untuk ke eks Adaro. Tapi setelah dicek, data untuk sementara yang masuk ke saya, agaknya, masih harus butuh pendalaman, karena kita ingin kasihnya yang bagus," ungkapnya.
Bahlil menyebut, Nahdlatul Ulama (NU) memang telah lebih dulu mendapatkan jatah lahan tambang batubara dari bekas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.
"Kan NU sudah punya, kan bagus, Muhammadiyah juga harus yang bagus. Supaya niat baik kita itu sejalan dengan apa yang kita eksekusi," kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan hingga saat ini belum juga mendapatkan hilal dari izin usaha pertambangan (IUP) yang dijanjikan Bahlil.
Menurut Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, sudah hampir satu tahun janji itu tidak kunjung terlaksana dan tidak ada komunikasi dari Kementerian ESDM.
"Kalau tidak ditepati janji, nanti kita minta di akherat, barang siapa berjanji wajib memenuhi janjinya," ungkap Anwar Abbas saat berkunjung ke ruang Podcash KontanTV, Minggu (20/7/2025).
Baca Juga: Muhammadiyah Alihkan Dana ke Bank Syariah Matahari, Nasib Bank Syariah Lain?
Padahal, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 telah mengatur bahwa ormas keagamaan dapat mengelola tambang.
Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selanjutnya: AstraZeneca Umumkan Investasi Rp 815 Triliun di AS di Tengah Ancaman Tarif Farmasi
Menarik Dibaca: Promo Pepper Lunch Pengguna Boga App, 2 Beef & Cheese Pepper Rice Extra Diskon 40%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News