kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.279   17,00   0,10%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Batavia Air bakal tetap menjadi penerbangan medium


Kamis, 09 Agustus 2012 / 06:59 WIB
Batavia Air bakal tetap menjadi penerbangan medium
ILUSTRASI. RUPS PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP).


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Seperti apa jadinya nasib Batavia Air setelah menjadi satu entitas dengan Air Asia mulai terjawab.

Menurut Direktur Komersial PT Batavia Metro, Sukirno Sukarna pengelola Batavia Air, maskapai Batavia Air bakal tetap menjadi penerbangan kelas medium. Bukan penerbangan murah atau low cost carrier (LCC). "Kami masih tetap seperti semula. Tidak ada penurunan kelas atau perubahan rute," katanya kepada KONTAN kemarin.

Artinya, menurut Sukirno, status dan rute Batavia Air diklaim tidak akan mengalami perubahan.

Maklum, setelah Air Asia mengakuisisi Batavia Air, Dharmadi, Direktur Utama Air Asia Indonesia mengatakan bahwa Batavia Air bakal berstatus menjadi penerbangan murah. Sama seperi Air Asia. turunkan kelas dari medium menjadi Low Cost Carry.

Seperti diketahui, langkah Air Asia mengakuisisi Batavia Air lantaran ingin mempercepat pertumbuhan bisnis penerbangan di tanah air. Lewat akusisi ini, pertumbuhan bisnis Air Asia maupun Batavia Air diprediksi bisa mencapai 15% per tahunnya.

Nantinya, saham Batavia Air bakal dimiliki oleh Air Asia sebanyak 49% dan PT Fersindo Nusaperkasa sebanyak 51%. Saat ini akuisisi Batavia Air masih dalam proses melengkapi prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×