kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.674   94,00   0,56%
  • IDX 6.779   29,53   0,44%
  • KOMPAS100 980   6,42   0,66%
  • LQ45 762   4,51   0,60%
  • ISSI 215   1,19   0,56%
  • IDX30 395   2,27   0,58%
  • IDXHIDIV20 471   0,74   0,16%
  • IDX80 111   0,67   0,61%
  • IDXV30 115   0,45   0,40%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Batik Air dan Cardig Air penuhi modal minimum


Sabtu, 01 Agustus 2015 / 17:26 WIB
Batik Air dan Cardig Air penuhi modal minimum


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Di batas terakhir pemenuhan kecukupan modal (ekuitas) maskapai penerbangan pada 31 Juli 2015, Batik Air dan Cardig Air akhirnya bisa memenuhi kecukupan modal minimal. 

Syarat ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2015 tentang Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Dua maskapai tersebut mengklaim sudah menyuntik modal tambahan. 

"Sudah kami serahkan dan sudah clear semua," kata Achmad Luthfie, Direktur Utama Batik Air lewat pesan singkat ke KONTAN, Jumat (31/7). 

Menurutnya, persoalan kekurangan modal ini bukan sebagai beban lantaran nilainya tidak banyak. Ia mengklaim kekurangan modal Batik Air tidak banyak, yaitu tidak mencapai Rp 1 miliar. Kekurangan modal ini terjadi lantaran kondisi nilai tukar rupiah yang masih loyo hingga kini. 

Menurut Boyke P. Soebroto, Direktur Utama Cardig Air, pihaknya sudah memenuhi kewajiban kecukupan modal minimal sejak 27 Juli 2015. Pemenuhan ini tercapai berkat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar 23 Juli 2015, yang memutuskan adanya tambahan modal. 

Sayang, Boyke tidak memerinci kekurangan ekuitas yang dialami Cardig. Yang jelas, keharusan memenuhi modal minimum ini penting untuk keberlangsungan bisnis maskapai. 

Terutama jika ingin mendapatkan dana dari pihak ketiga. "Kalau cash flow terkait biaya operasi, tapi kalau ekuitas lebih ke pengaruh pendanaan yang bisa kami dapat," katanya. 

Sedangkan Air Asia Indonesia belum bisa memenuhi kecukupan modal minimal. Menurut Sunu Widjatmoko, Presiden Direktur PT Indonesia Air Asia, pihaknya akan meminta waktu ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) sampai dua bulan ke depan. 

Suprasetyo, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, belum bisa berkomentar atas keinginan Air Asia. Persoalan kecukupan modal minimal seperti Rp 500 miliar untuk maskapai berjadwal dengan jumlah 70 kursi ke atas diputuskan Senin depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×