kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Batik Air keluar dari maskapai bermodal negatif


Rabu, 05 Agustus 2015 / 15:27 WIB
Batik Air keluar dari maskapai bermodal negatif


Sumber: TribunNews.com | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Setelah mengkonfersi utang menjadi saham, Batik Air berhasil keluar dari daftar perusahaan penerbangan berekuitas negatif. Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/8).

"Batik Air sudah memenuhi," ungkap Jonan.

Sebelumnya terdapat 13 perusahaan penerbangan yang berekuitas negatif. Dari ketiga belas perusahaan tersebut, hingga batas akhir yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan pada 30 Juli 2015, hanya Batik Air yang berhasil melengkapi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Penerbangan No 1 tahun 2009.

Sedangkan 12 perusahaan lainnya masih meminta waktu dengan mengirim surat ke Kementerian Perhubungan dan berkomitmen untuk memenuhi segala persyaratan penerbangan sesuai undang-undang yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ignasius Jonan kembali memberikan kelonggaran ke badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal hingga 30 September 2015 untuk melengkapi seluruh persyaratan yang diberikan.

Diantaranya Surat persetujuan Kemenkumham, surat keterangan BKPM, akta notaris, dan laporan keuangan setelah perubahan/penambahan modal yang diaudit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×