kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batubara jadi barang kena pajak di omnibus law, PLN terbebani PPN 10%


Kamis, 10 Desember 2020 / 16:24 WIB
Batubara jadi barang kena pajak di omnibus law, PLN terbebani PPN 10%
ILUSTRASI. Suasana aktivitas bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke mesin pembangkit di Kompleks PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (23/3/2019).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Batubara yang sekarang menjadi Barang Kena Pajak (BKP) di Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law ternyata membebani PT PLN (Persero). Pasalnya, dengan status sebagai BKP, PLN harus menanggung PPN 10% dari pembelian batubara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengkonfirmasi hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI.

"Batubara sebagai barang kena pajak memang akan meningkatkan biaya PLN. Itu juga sudah kami sampaikan dan diskusikan dengan Badan Kebijakan Fiskal," kata Ridwan dalam RDP yang digelar Kamis (10/12).

Lebih lanjut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Sujatmiko menyampaikan bahwa saat ini PLN sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengantisipasi dampak dari 10% PPN yang harus ditanggung oleh perusahaan setrum plat merah tersebut.

Baca Juga: PP Presisi (PPRE) akan fokus mengembangkan jasa pertambangan nikel di tahun depan

"Sampai saat ini infonya, PLN masih menanggung PPN-nya. Terkait itu PLN sedang meminta persetujuan kepada Kemenkeu untuk mengatasi atau mengantisipasi konsekuensi 10% yang saat ini ditanggung PLN," ungkap Sujatmiko.

Seperti diketahui, batubara kini merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Ketentuan Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ramson Siagian mengkritisi dampak dari kebijakan ini. Sebab, kondisi ini akan semakin membebani PLN yang saat ini pun kondisi keuangannya sudah terpuruk.

Sebab, mayoritas energi primer untuk pembangkit listrik PLN masih menggunakan batubara, hingga mencapai 62%. "Nanti di Indonesia PLN bisa bangkrut. Sekarang ini 62% energi primer batubara untuk semua pembangkit listrik. Coba nanti gimana harganya?," ungkap dia.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut uang penanganan virus corona rawan ancaman korupsi

RPP Perpajakan dan PNBP Batubara

Di sisi lain, saat ini pemerintah sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang didalamnya mengatur perlakuan perpajakan dan PNBP untuk sektor batubara.

Namun, status batubara sebagai BKP ini berdampak terhadap penghitungan PNBP di dalam rumusan RPP Perpajakan. Sebelum batubara ditetapkan sebagai BKP, Sujatmiko mengatakan bahwa Kementerian ESDM dan Kemenkeu membahas RPP dengan tarif PNBP sebesar 15%. Sehingga, penerimaan negara bisa meningkat 13% dari perusahaan PKP2B yang berubah menjadi IUPK.

Dengan batubara yang ditetapkan sebagai BKP, Kementerian ESDM dan Kemenkeu pun sedang melakukan pembahasan untuk mencari formulasi dan regulasi yang tepat, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Sebab, UU Minerba mensyaratkan adanya peningkatkan penerimaan negara saat PKP2B menjadi IUPK.

Kementerian ESDM dan Kemenkeu pun melakukan penyesuaian (adjusment) terhadap royalti sebagai bagian dari PNBP.   "Karena batubara sekarang BKP, ada restitusi, maka penurunan penerimaan negara dikompensasi dengan royalti. Maka royalti mau nggak mau harus naik 15% saat batubara sebagai non BKP karena kalau royalti nggak naik, amanat UU No. 3/2020 tidak dapat dilaksanakan. Karena kan perpajakan IUPK wajib meningkatkan penerimaan negara," jelas Sujatmiko.

Baca Juga: Target produksi batubara tahun depan tetap dipatok 550 juta ton, ini sebabnya

Lalu, formulasi yang diusulkan saat ini adalah pengenaan tarif PNBP dan pentahapan tingkat royalti dengan mempertimbangkan Harga Batubara Acuan (HBA). Kata Sujatmiko, formulasi HBA itu sudah mempertimbangkan rata-rata dalam 10 tahun terakhir, dan proyeksi hingga 20 tahun ke depan.

Dengan begitu, kata Sujatmiko, penerimaan negara bisa tetap meningkat. Namun masih memberikan ruang bagi pelaku usaha secara keekonomian. "Pada saat penerapan pentahapan tingkat royalti sesuai HBA, menjadi terjadinya peningkatan penerimaan negara sebagaimana UU Minerba dan mempertahankan tingkat keekonomian perusahaan sehingga bisa sustainable untuk beroperasi," sebutnya.

Adapun, untuk royalti penjualan batubara di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) akan ditetapkan flat sebesar 14%. Sedangkan untuk ekspor akan berjenjang, sesuai kesepakatan nanti dengan Badan Kebijakan Fiskal.

Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa RPP Perpajakan dan PNBP itu masih dibahas dengan Kemenkeu. "Inisiatif oleh Kemenkeu, bola di sana, kami memberikan masukan dan pandangan. Kami mengusulkan royalti berjenjang, namun masih membahas angkanya. Status saat ini sedang dirapatkan," pungkas Ridwan.

Selanjutnya: Indonesia coal output at 514 mln tonnes this year, 2021 target unchanged

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×