Reporter: Francisca Bertha Vistika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pada 28 Juni lalu, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) menerima pernyataan gagal bayar (default) dari kreditur. Surat tersebut menginformasikan bahwa BBRM telah gagal membayar (default) utang pokok termasuk bunga sebesar US$ 1,3 juta dalam perjanjian fasilitas pinjaman tertanggal 27 Mei 2017. Ada juga utang lain sebesar US$ 1,2 juta untuk perjanjian fasilitas pinjaman tanggal 25 oktober 2012.
Usai menerima pernyataan gagal bayar tersebut, emiten berkode saham BBRM ini tengah membicarakan dengan pihak bank untuk menegosiasikan pembayaran baru atas fasilitas pinjaman tersebut.
Selain itu, BBRM juga diminta konfirmasi oleh perusahaan sebelum 30 Juni 2017 untuk mereposisi kapal MP Prevail dan MP Veloce ke pelabuhan yang ditunjuk kreditur. Serta pengaturan terhadap crew dan bunker serta perizinan yang diperlukan.
Dalam keterangan Steven Andrew, Sekretaris Perusahaan Bina Buana Raya, pada keterbukaan informasi Kamis (19/7), dengan reposisi kapal MP Prevail dan MP Veloce, perusahan tidak dapat kontribusi lagi dari kedua kapal tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga belum mendapatkan kontrak sewa atas kapal tersebut. Dan saat ini crew dari kapal tersebut tidak diperpanjang lagi lantaran kapal sudah berhenti beroperasi.
Tak mau mendapat masalah yang sama alias gagal bayar, saat ini BBRM sedang membicarakan dengan seluruh kreditur bank untuk menegoisasikan jadwal pembayaran fasilitas pinjaman, terutama berkaitan dengan kapal-kapal penunjang lepas pantai (OSV) mengingat kondisi pasar yang belum pulih akibat harga minyak dunia belum naik signifikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News