Reporter: Anna Suci Perwitasari |
Jakarta. Keinginan Asosiasi Pedagang Terigu dan Gula Indonesia (Apegti) agar pemerintah menurunkan atau menghapuskan bea masuk (BM) gula putih demi menekan harga gula di pasar dalam negeri kemungkinan terpenuhi.
"Kami (Departemen Pertanian) bisa saja memberikan rekomendasi menurunkan bea masuk gula," ujar Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Pertanian, kepada KONTAN, Selasa (22/12).
Namun, menurut Bayu, Departemen Pertanian (Deptan) hanya sebatas memberikan rekomendasi. Kewenangan penurunan bea masuk gula sepenuhnya berada di tangan Departemen Keuangan (Depkeu).
Turun jika harga gula dunia tertinggi
Kemungkinan penurunan BM gula impor turun, imbuh Bayu, ada syaratnya. Deptan baru akan memberikan rekomendasi penurunan BM bila harga gula internasional mencapai titik tertinggi.
Namun, Bayu tidak menyebutkan seberapa besar harga tertinggi yang bakal memuluskan Deptan mengeluarkan rekomendasinya. "Jika harganya sudah tidak dimungkinkan, maka Deptan baru akan mengeluarkan rekomendasi," jelasnya.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan BM impor gula putih sebesar Rp 400 per kilogram (kg).
Belakangan ini, harga gula internasional terus naik telah menembus US$ 621 per ton. Alhasil, harga gula di pasar dalam negeri pun dikhawatirkan bakal terus meningkat.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan (Depdag) Diah Maulida juga menegaskan, penurunan BM gula impor adalah kewenangan Depkeu. Namun, Diah tak menjawab soal kapan Depdag bisa memberikan rekomendasi penuruna BM gula. "Depdag hanya mengusulkan," kata Diah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News