kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Beda pendapat Kementerian ESDM dan BPH Migas pada proyek Pipa Cisem


Minggu, 25 April 2021 / 13:49 WIB
Beda pendapat Kementerian ESDM dan BPH Migas pada proyek Pipa Cisem
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pemasangan pipa jaringan gas. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelanjutan Proyek Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) masih tak menentu pasca selisih pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berawal dari lelang proyek yang dilakukan pada 2006 silam, PT Rekayasa Industri (Rekind) yang keluar sebagai pemenang lelang tak kunjung menggarap proyek tersebut selama 14 tahun.

Pada 2020 lalu, Rekind memutuskan untuk mengembalikan ruas tersebut kepada BPH Migas. Rekind beralasan nilai keekonomian proyek serta ketidaktersediaan pasokan gas jadi bahan pertimbangan Rekind tidak melanjutkan proyek.

Sementara itu, BPH Migas megakui adanya wanprestasi pemerintah dimana gagal memastikan ketersediaan pasokan gas. Pada 15 Maret 2021, BPH Migas melalui sidang komite menetapkan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) selaku pemenang kedua lelang ditahun 2006 untuk melanjutkan proyek tersebut.

Rencana ini kemudian menuai pertentangan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Hal ini disampaikan melalui surat Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 bertanggal 1 April 2021 yang menyebut penetapan calon pemenang lelang urutan kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dengan syarat dan ketentuan keekonomian yang sama dengan saat lelang tahun 2006 berpotensi membuat proyek tidak terlaksana.

Baca Juga: Kementerian ESDM jamin pasokan gas hulu jika pipa Cirebon-Semarang digarap pakai APBN

Arifin pun meminta agar proyek tersebut digarap dengan dana APBN. Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya pun siap menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hal ini.

Fanshurullah menjelaskan BPH Migas berada di bawah pengawasan Presiden sehingga tidak perlu lagi menyurati Kementerian ESDM. Adapun, keputusan menunjuk BNBR melanjutkan proyek pipa gas tersebut juga telah ditetapkan dalam sidang komite BPH Migas.

"Sidang komite sudah menyampaikan akan membuat surat langsung ke Presiden. Kami enggak akan jawab surat Menteri ESDM karena BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden,"ujar Fanshurullah, Jumat (23/4).

Ia menambahkan pihaknya siap mengikuti instruksi dari Presiden nantinya. Adapun, penetapan BNBR untuk melanjutkan proyek pipa gas Cisem selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 dinilai telah sesuai dengan aturan yang ada.

Kata Fanshurullah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, proyek pendanaan pipa gas Cisem bukan berasal dari APBN maupun BUMN, melainkan swasta.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengungkapkan, dalam sidang komite terbaru, BPH Migas belum mengubah keputusan. Untuk itu pelaksanaan proyek Cisem akan tetap diserahkan kepada BNBR.

BNBR juga disebut telah menyerahkan performance bond atau kesanggupan pelaksanaan proyek. "Sudah diserahkan performance bond sebelum deadline ditanggal 17 April kemarin," kata Jugi kepada Kontan.co.id, Jumat (23/4).

Jugi juga membenarkan langkah BPH Migas yang siap menyurati Presiden menyoal keputusan dalam proyek ini. "Kira-kira seperti itu karena BPH bertanggung jawab ke Presiden sesuai amanat UU Migas," imbuh Jugi.

Sementara itu, penetapan BNBR oleh BPH Migas dinilai Kementerian ESDM tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Sihite menjelaskan keputusan BPH dengan menunjuk PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) untuk melanjutkan proyek selaku pemenang kedua lelang pada tahun 2006 didasarkan pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019.

Padahal, pelaksanaan lelang dilakukan di tahun 2006 sehingga keputusan seharusnya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005. "Kalau lelang di 2006 maka sesuai ketentuan asas legalitas dia gak boleh mengacu ketentuan asas yang akan datang. Ada larangan untuk menerapkan retroaktif," jelas Idris dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/4).

Idris menambahkan, jika merujuk pada peraturan di tahun 2005 maka belum ada ketentuan mengenai penetapan pemenang kedua lelang sebagai pelaksana proyek jika pemenang pertama mengundurkan diri.

Kata Idris,di pertemuan sebelumnya telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, BPH Migas dan Kementerian Hukum dan HAM dimana pada kesimpulan rapat tersebut, proyek tidak bisa langsung diserahkan kepada BNBR.

"Rapat tanggal 8 Januari itu menyimpulkan tidak dimungkinkan untuk langsung diberikan kepada pemenang kedua lelang. Penetapan ini apalagi menimbulkan norma baru, tidak sesuai prinsip ketetapan, namanya post bidding," ujar Idris.

Idris pun memastikan Kementerian ESDM menjamin bakal mempersiapkan pasokan gas dan pelaksanaan proyek secara paralel jika Pipa Cisem digarap dengan APBN. "Ini jadi concern Menteri, dalam waktu dekat Dirjen Migas akan jelaskan beberapa ruas identifikasi potensi gas yang ada dan ini paralel (dikerjakan) jika di-handle pakai APBN," jelas Idris.

Idris menambahkan, proyek dapat berjalan lebih cepat jika menggunakan APBN. Selain itu, Kementerian ESDM juga ingin memastikan kepada pelaku usaha pengguna gas mengenai pasokan gas dengan harga yang lebih ekonomis.

Selanjutnya: PGN akui siap jalankan pengoperasian pipa Cirebon-Semarang (Cisem)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×