kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Begini Harapan Pan Brothers (PBRX) Soal Aturan UMP Tahun 2023


Selasa, 29 November 2022 / 18:59 WIB
Begini Harapan Pan Brothers (PBRX) Soal Aturan UMP Tahun 2023
ILUSTRASI. Aturan UMP naik di bawah 10%, Pan Brothers (PBRX) berharap ada uji materi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mengaku pihaknya akan melakukan perbandingan dalam merespon Pemerintah yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan di bawah 10%.

"Kita tunggu. Asosiasi akan fight agar kembali ke PP 36 tahun 2021," jawab Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswardeni singkat saat dihubungi Kontan, Selasa (29/11).

Sebagai informasi, Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10%.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga: Pan Brothers Berupaya Pertahankan Bisnisnya di Tengah Ketidakpastian Sektor TPT

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

 

Denny Indrayana dari Forum Integrity yang membawa uji materi upah minimum ke Mahkamah Agung menuturkan dalam keterangan tertulis mengungkapkan keputusan itu memberatkan para pengusaha.

"Dalam permohonan uji materi di MA, kami juga akan menyampaikan, pengubahan kebijakan upah minimum melalui Permenaker 18 Tahun 2022. Bukan hanya bermasalah dari sisi hukum, tetapi itu juga problematik dari sisi ekonomi maupun keadilan, karena makin memberatkan dunia usaha. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya peluang kerja, dan bahkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja massal, yang tentunya sama-sama tidak kita harapkan akan terjadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×