kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini kata ALFI soal Permenag No 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau


Kamis, 10 Desember 2020 / 20:33 WIB
Begini kata ALFI soal Permenag No 92 tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau
ILUSTRASI. Sejumlah truk barang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/17.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melucurkan peraturan menteri perdagangan (Permenag) No 92 tahun 2020 mengenai perdagangan antarpulau. Dalam aturan tersebut diwajibkan barang yang diperdagangkan antar pulau dilengkapi dengan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau oleh pemilik muatan (cargo owner).

Manifes domestik berisi data dan informasi terkait perdagangan antar pulau yang disampaikan secara online melalui sistem Indonesia national single window (SINSW) yang teintegrasi dengan sistem informasi perizinan terpadu (SIPT).

Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, Permendag tersebut belum menjelaskan mekanisme seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data di INSW. "Seandainya terjadi kendala dalam sistem komunikasi data (INSW). Apa alternatif caranya agar tidak terjadi gagal angkut barangnya," kata Yukki saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (10/12).

Yukki menjelaskan, Permendag yang menggantikan Permendag No 29 tahun 2017 tersebut, mengatur serial pemilik barang yang akan diperdagangkan antarpulau diwajibkan membuat cargo manifest melalui INSW. Dimana kemudian penerbitan cargo manifest akan menjadi dasar bagi Pengurusan Jasa Transportasi (PJT) untuk menerbitkan shipping instruction.

Selanjutnya shipping instruction digunakan sebagai salah satu dokumen persetujuan pengeluaran barang atau dokumen angkutan barang dari pelabuhan. Jika sering terjadi kendala dalam pertukaran data pada INSW, Yukki menyebut dapat berdampak pada sirkulasi perdagangan antar pulau.

"Jika hambatan pertukaran data yang terjadi di INSW tersebut sering terjadi, maka akan berdampak terhadap sirkulasi perdagangan antar pulau. Juga berdampak terhadap kenaikan harga jual barang saat terganggunya kelancaran proses cargo manifest," jelasnya.

Baca Juga: Tertekan pandemi, ALFI prediksi industri logistik baru bisa rebound pada 2022

Maka mekanisme dalam mengatasi kendala dalam sistem komunikasi data dalam INSW perlu dijuga diperhatikan.

Asal tahu saja untuk mendapatkan daftar muatan atau manifest domestik antarpulau pemilik muatan terlebih dahulu mengajukan permohonan hak akses kepada Lembaga National Single Window (LNSW) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian hak akses SINSW akan diberikan dengan mempertimbangkan validitas nomor induk berusaha atau (NIB) dari pemilik muatan.

Di portal INSW pemilik muatan antarpulau wajib melengkapi formulir daftar muatan antarpulau yang paling sedikitnya memuat data dan informasi mengenai, pemilik muatan antarpulau, barang yang diperdagangkan antarpulau, pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau, dan penerima muatan. Pemilik muatan wajib mencantumkan data atau informasi dalam daftar muatan antar pulau tersebut secara lengkap dan benar.

Daftar muatan antarpulau yang sudah terkirim melalui SINSW akan memperoleh feedback berupa nomor laporan atas penyampaian daftar muatan antarpulau, yang dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh forwarder.

Adapun bagi pemilik muatan yang melanggar kewajiban penyampaian dokumen daftar muatan antar pulau akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau rekomendasi pencabutan nomor induk berusaha (NIB).

Selanjutnya: Bisnis logistik dan jasa kurir menggeliat di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×