kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.399.000   1.000   0,07%
  • USD/IDR 15.455   5,00   0,03%
  • IDX 7.761   58,65   0,76%
  • KOMPAS100 1.178   4,09   0,35%
  • LQ45 952   4,14   0,44%
  • ISSI 225   0,37   0,16%
  • IDX30 484   2,99   0,62%
  • IDXHIDIV20 585   1,58   0,27%
  • IDX80 133   0,65   0,49%
  • IDXV30 138   -0,23   -0,16%
  • IDXQ30 162   0,84   0,52%

Begini Kata Pengamat Penerbangan Soal Usulan Penurunan Tarif Tiket Pesawat


Minggu, 11 Agustus 2024 / 21:56 WIB
Begini Kata Pengamat Penerbangan Soal Usulan Penurunan Tarif Tiket Pesawat
ILUSTRASI. Penumpang pesawat melakukan chek in di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Kamis (4/8/2022). Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, peningkatan harga tiket pesawat beberapa waktu belakangan dinilai belum memberikan dampak signifikan pada lini asuransi perjalanan (travel insurance). Perjalanan yang telah terjadwal masih terjadi dan turut memberi kontribusi pada asuransi perjalanan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/08/2022.


Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyoroti langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah melakukan kajian untuk menurunkan tarif tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Alvin berpendapat, hasil dari kajian penurunan harga tiket pesawat tersebut hampir semuanya bukan ada pada ranah Kemenhub. Salah satunyanya yakni usulan menghapus pajak tiket untuk pesawat udara yang menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Baca Juga: Soal Usulan Kemenhub Soal Penurunan Tarif Tiket Pesawat, Ini Kata Bos Garuda

Menurutnya, apabila pajak tiket pesawat dihapuskan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap penurunan tarif tiket pesawat yang bisa mencapai hingga 10%.

Namun di sisi lain, Kemenkeu belum tentu bersedia menghapus pajak tiket pesawat tersebut.

“Tetapi apakah Kemenkeu mau menurunkan PPN itu atau tidak? Pendaptan negara dari PPN (pajak pertambahan nilai) tiket 2023 hampir Rp 10 triliun itu tidak kecil. Saya tidak yakin menkeu akan serta merta melepas itu,” ungkap Alvin, saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (11/8). 

Dia melanjutkan, angkutan udara niaga berjadwal ini juga merupakan satu-satunya moda transportasi yang dipungut pajak tiket. Sedangkan untuk transportasi lain tidak ada, padahal transportasi  udara sudah menjadi kebutuhan bukan kemewahan. 

“kalau charter pesawat mau dipungut PPN silakan, tapi niaga berjadwal ini memang aneh kalau dipungut PPN,” jelasnya. 

Terkait dengan tarif maskapai, Alvin menuturkan bahwa saat ini maskapai penerbangan juga sudah sangat keberatan dengan Tarif Batas Atas (TBA) yang berlaku karena biayanya sudah sangat berat, tapi dari sisi pemerintah belum bersedia untuk meninjau kembali aturan tersebut. 

Baca Juga: Usulan Penghapusan Pajak Tiket Pesawat

Akibatnya, melayani rute domestik ini jadi tidak menguntungkan. Dampaknya adalah maskapai saat ini lebih aktif mengembangkan rute internasional, sedangkan rute domestik diseleksi hanya yang masih menguntungkan. 

“Pajak untuk avtur ini juga kalau bisa dihapus juga bagus, tapi apakah Kemenkeu mau? sebab avtur penerbangan rute domestik ini avturnya kena PPN tapi untuk rute internasional  tidak kena PPN. Saat ini maskapai penerbangan sudah sanagt keberatan dengan TBA yang berlaku sejak 2019 karena biayanya sudah sangat berat tapi pemerintah belum bersedia merevisi,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024) Mudah Menagih Hutang

[X]
×