Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) merespon langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah melakukan kajian untuk menurunkan tarif tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan, kajian tersebut masih panjang. Mengingat banyaknya aturan yang perlu diubah.
"Masih kajian. Diperlukan banyak aturan yang harus diubah," ungkapnya saat dihubungi Kontan, Minggu (10/8).
Namun Irfan tak menampik, jika nantinya kajian tersebut disahkan dan berdampak pada penurunan harga tiket pesawat, Garuda Indonesia mendukung terlaksananya aturan baru itu.
Baca Juga: Usulan Penghapusan Pajak Tiket Pesawat
"Kita hepi-hepi aja kalau terlaksana," tambahnya.
Saat dipastikan, jika kajian ini berpengaruh pada penurunan harga tiket, termasuk penurunan harga tiket Garuda Indonesia, Irfan menjawab singkat.
"Bisa," ungkapnya.
Di sisi lain, pengamat penerbangan dan analis independen bisnis penerbangan nasional Gatot Rahardjo justru mengatakan sekalipun kajian ini diterapkan, perusahaan penerbangan di Indonesia bisa saja tidak melakukan penurunan tarif tiket.
"Belum tentu maskapai akan menurunkan tarif. Bisa saja maskapai tetap memakai Tarif Batas Atas (TBA) karena beberapa hal," ungkapnya.
Baca Juga: YLKI: Pemerintah Harus Intervensi Turun Harga Tiket Pesawat
"Alasan pertama, karena adanya pasar yang monopolistic. Alsan kedua maskapai memasang TBA untuk menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan seperti untuk avtur, maintenance, beli sparepart, sewa pesawat dan lainnya," tambahnya.
Adapun alasan ketiga adalah karena maskapai masih berada dalam kondisi keuangan yang kurang baik karena imbas pandemi Covid-19.
"Dan sekarang mereka sedang mengumpulkan dana untuk menutupi kerugian akibat pandemi tersebut," ungkapnya.
Untuk diketahui, salah satu kajian yang tengah dilakukan Kemenhub untuk menekan harga tiket adalah dengan mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Baca Juga: Kemenhub Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat
Menurut Gatot, jika melihat struktur harga tiket di Indonesia yang terdiri dari tarif tiket ditambah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), asuransi, surcharge (kalau ada), dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, maka jika kajian ini diterapkan harga tiket bisa turun sebesar PPN yang dihilangkan.
"Jadi kalau PPN dihilangkan atau dikurangi, ya pastinya harga tiket akan berkurang sebesar PPN yang hilang itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News