kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini pengaturan soal hilirisasi dan divestasi dalam revisi UU Minerba


Selasa, 12 Mei 2020 / 16:56 WIB
Begini pengaturan soal hilirisasi dan divestasi dalam revisi UU Minerba
ILUSTRASI. Ilustrasi PR Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disepakati oleh Komisi VII DPR RI dan Pemerintah, Senin (11/5) kemarin. Revisi tersebut tampaknya bakal segera disahkan. Pasalnya, naskah revisi UU Minerba akan dibawa ke Rapat Paripurna DRP RI, Selasa (12/5) ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah, mengungkapkan bahwa revisi UU Minerba hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah merombak 143 pasal dari total 217 pasal. Artinya, ada 82% pasal diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengamat: Strategic petroleum reserves di Indonesia penting untuk ketahanan energi

Dari sejumlah perubahan tersebut, peningkatan nilai tambah atau hilirisasi serta pengaturan terkait divestasi, menjadi bagian yang diubah dalam revisi UU Minerba. Revisi UU Minerba masih mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi untuk meningkatkan nilai tambah mineral.

Hanya saja, terdapat ketentuan tambahan yakni wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan /atau pemurnian dengan mempertimbangkan peningkatan nilai ekonomi dan/atau kebutuhan pasar. Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai batasan minimum tersebut akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara untuk batubara, peningkatan IUP dan IUPK tahap operasi produksi dapat melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara. Pengaturan-pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 102. Sementara itu, pada Pasal 103 (2) ditambahkan pengaturan bahwa pemerintah menjamin keberlangsungan pemanfaatan hasil pengolahan dan/atau pemurnian.

Revisi ini juga memberikan insentif berupa jangka waktu operasi bagi pemegang IUP dan IUPK mineral maupun batubara yang terintegrasi dengan fasilitas atau kegiatan peningkatan nilai tambah. Dengan masa 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 47 dan Pasal 83.

Baca Juga: Pengamat: Keputusan pemerintah tidak menurunkan harga BBM kurang tepat

Dalam revisi ini, ada juga relaksasi ekspor produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama tiga tahun sejak revisi UU ini mulai berlaku. Relaksasi itu diberikan bagi perusahaan mineral yang telah memiliki, sedang dalam proses pembangunan smelter maupun yang telah melakukan kerjasama dalam pengolahan dan/atau pemurnian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 170 (A)

Selain soal hilirisasi, revisi UU minerba ini juga mengubah pengaturan tentang divestasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 112. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 112 menyatakan bahwa setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, wajib melakukan divestasi saham pada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha swasta nasional. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham diatur dengan Peraturan Pemerintah.




TERBARU

[X]
×