kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Begini strategi PLN untuk perkuat kelistrikan di KEK Mandalika


Selasa, 18 Februari 2020 / 21:55 WIB
Begini strategi PLN untuk perkuat kelistrikan di KEK Mandalika
ILUSTRASI. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyokong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc/17.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyokong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang sedang dikembangkan pemerintah sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas. Perusahaan setrum BUMN ini telah menyiapkan berbagai infrastruktur guna melistriki kawasan tersebut.

Senior Manager Transmisi dan Distribusi PLN Unit Induk Wilayah NTB, Anton Sugiarto menyampaikan bahwa pasokan listrik untuk KEK Mandalika masuk ke dalam sistem kelistrikan Lombok.

Baca Juga: Pelaku industri sebut kebijakan safeguard keramik belum maksimal tekan impor

Pasokan utama listrik kawasan ini ditopang oleh dua gardu induk (GI) yaitu GI Kuta berkapasitas 30 Mega Volt Ampere (MVA) dan GI Sengkol berkapasitas 30 MVA di Lombok Tengah.

“Saat ini GI Kuta baru memiliki beban sebesar 8,8 Megawatt (MW). Kami juga akan menambah kapasitas GI Kuta sebesar 60 MVA, jika bebannya terus meningkat,” terang Anton dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2).

Anton mengklaim, dari sisi pasokan daya, PLN telah memiliki cadangan daya listrik yang cukup untuk mendukung KEK Mandalika. Saat ini sistem kelistrikan Lombok memiliki daya mampu sebesar 294 MW dengan beban puncak mencapai 264 MW, sehingga terdapat cadangan sebesar 30 MW.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×