Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu setengah tahun sudah sejak ketentuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) alias safeguard terhadap impor produk ubin keramik diberlakukan.
Kendati demikian, ketentuan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik pada 12 Oktober 2018 lalu tersebut agaknya belum memberikan hasil yang maksimal.
Baca Juga: Nikmatnya Sajian Khas Minang di Mandaga Canteen
Sekretaris Perusahaan PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK), Juli Berliana mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sempat merengkuh berkah pemberlakuan kebijakan safeguard.
Diakuinya, perseroan memang merasakan adanya peningkatan volume penjualan keramik seiring dengan adanya penurunan volume impor keramik di tengah-tengah pemberlakuan kebijakan safeguard.
Sayangnya, manfaat ini tidak bertahan lama. Pasalnya, kebijakan pemberian fasilitas pengembalian pajak alias export tax refund yang dilakukan oleh China selaku negara dengan penguasa pangsa impor terbesar di pasar keramik dalam negeri memaksa produsen mencari strategi agar tetap bisa bersaing dengan harga keramik impor dari China yang memiliki harga lebih murah.