kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini Tanggapan Pengamat Tata Kota Soal Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)


Minggu, 06 Maret 2022 / 17:57 WIB
Begini Tanggapan Pengamat Tata Kota Soal Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
ILUSTRASI. Deretan permukiman penduduk dan gedung bertingkat di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akba/foc.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat penerapan kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam PP No 16/2021 pasal 252 ayat (1) tertulis bahwa Perencanaan teknis Bangunan Gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun di ayat (2) berbunyi perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.

Selanjutnya di ayat (4) tertulis bahwa dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 1 lantai dengan luas lantai paling banyak 72 m² dan Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2 lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m² wajib mengumpulkan dokumen rencana teknis dapat disediakan sendiri oleh pemohon dengan ketentuan sebagai berikut menggunakan ketentuan pokok tahan gempa, menggunakan desain prototype atau purwarupa bangunan gedung. 

“Dokumen rencana teknis yang disediakan oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digambar secara sederhana dengan informasi yang lengkap,” bunyi pasal 252 ayat (5). 

Baca Juga: Awal Maret 2022, Penyaluran Dana FLPP Telah Mencapai Rp 2,24 Triliun

PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung atau prasarana Bangunan Gedung.

Adapun PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dengan meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan. Nantinya dokumen rencana teknis akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi perencanaan. 

“Proses konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud yakni meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, pernyataan Pemenuhan Standar Teknis. Adapun Konsultasi perencanaan diselenggarakan tanpa dipungut biaya,” bunyi pasal 253 ayat (7) dan (8). 

Menanggapi aturan ini, Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan penerapan aturan PBG untuk rumah tinggal 1 lantai dan 2 lantai dengan luas bangunan 72 m² dan 90 m² di nilai tidak tepat. 

“Tidak perlu sebenarnya untuk bangunan rumah kecil seluas 72 m² dan 90 m², karena faktanya banyak warga merenovasi rumah sendiri sesuai anggaran yang tersedia secara bertahap tanpa  IMB,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (6/3). 

Baca Juga: Respons REI Terkait Penerapan Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung

Untuk itu, menurutnya, aturan ini lebih tepat di lakukan pada bangunan-bangunan bertingkat seperti ruko hingga gedung perkantoran. “Jadi untuk rumah kecil dan sedang tidak perlu atiran yang berbelit-belit,” sambung dia. 

Meski demikian, dia pun menilai secara umum kebijakan pemerintah tersebut perlu di apresiasi. Hal ini lantaran dapat membantu dan mendampingi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri, namun dia meminta agar pemerintah juga dapat memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait kebijakan PBG. 

“Yang terpenting apa yang bisa di bantu atau di fasilitasi pemerintah dalam membangun bangunan secara tertib. Jangan sebaliknya memberatkan dengan berbagai macam aturan yang tudak semua dipahami masyarakat awam,” tutup dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×